SATUJABAR, CIREBON–Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat keras ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, berhasil digagalkan petugas. Lima paket sabu dan 137 butir obat keras, yang disembunyikan dalam botol bedak cair, disita dari seorang pengunjung.
Barang bukti lima paket narkoba jenis sabu dan 137 butir obat keras, rencananya akan diserahkan seorang pengunjung kepada warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon, berinisial ES. Aksi penyelundupan barang terlarang yang disembunyikan dalam botol bedak cair tersebut, berhasil digagalkan petugas yang menaruh curiga.
“Botol bedak cair yang dibawa pengunjung, langsung dicek petugas dan diperiksa, karena ada sesuatu yang janggal. Petugas minta warga binaan membuka dan tdi dalamnya terdapat bungkusan berisi narkoba jenis sabu sebanyak lima paket, kemudian 137 butir obat keras,” ujar Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jhonson Manurung, dalam keterangannya, Kamis (17/09/2026).
Jhonson menjelaskan, barang terlarang tersebut, dibawa pengunjung merupakan orangtua warga binaan berinisial ES. Sabu seberat lima gram dan 137 butir obat keras, diduga kuat sengaja diselundupkan untuk diedarkan ke sesama warga binaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penyelundupan diduga melibatkan jaringan di luar rutan. Orangtua ES dimanfaatkan untuk membawa barang titipan bedak cair sebagai modus, tanpa mengetahui isinya.
“Pengunjung ini orangtua dari warga binaan berinisial ES, yang diduga dimanfaatkan orang luar, karena mengaku mendapat titipan botol bedak cait, tanpa mengetahui isinya. ES ini vokalis group band yang dibentuk di lingkungan Rutan,” jelas Jhonson.
Jhonson mengungkapkan, Rutan Kelas I Cirebon untuk kali kedua menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Sebelumnya, kasus serupa dengan modus berbeda berhasil digagalkan, pada Juni 2026 lalu.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung akan terus kami perketat, untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan,” tutup Jhonson.







