SATUJABAR, SUKABUMI–Polisi mengungkap adanya fasilitas karoke di ruang Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tersangka berinisial TI, berusia 54 tahun, berbuat cabul terhadap tiga siswa yanv sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL), sambil mengajak berkaroke.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), telah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis), berinisial TI sebagai tersangka. Polres Sukabumi juga telah menahan pria berusia 54 tahun tersebut, atas perbuata. bejatnya terhadap siswi SMK yang sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL).
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap fakta, adanya fasilitas karoke di ruang kerja tersangka. Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap tiga korban siswi, sambil mengajaknya berkaroke.
“Jadi, tersangka berinisial TI ini, mengajak korbannya, ada tiga siswi yang sedang melaksanakan kegiatan PKL di Kantor Dishub, berkaroke. Kegiatan berlangsung di ruang kerja tersangka, yang sengaja dilengkapi fasilitas karoke,” ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Jum’at (18/09/2026).
Agus menjelaskan, di ruang kerja yang semestinya untuk pelayanan kedinasan tapi disulap menjadi tempat karaoke, tersangka menjalankan aksi bejatnya. Dugaan pelecehan seksual dilakukan terhadap tiga siswi yang sedang melaksanakan PKL.
Barang bukti pelaratan karoke turut diperlihatkan dalam keterangan pers. Barang bukti yang disita penyidim dari ruang kerja tersangka, diantaranya satu unit speaker besar dan perangkat audio mixer.
Ajakan karaoke di ruangan kerja yang tertutup, merupakan siasat tersangka untuk bisa melancarkan perbuatan cabulnya. Para korban mengalami pelecehan, baik secara fisik maupun nonfisik.
“Pelecehan fisik dilakukan tersangka, dengan cara menduduki dan meraba bagian sensitif tubuh korban. Sementara pelecehan nonfisik berupa ucapan-ucapan vulgar,” jelas Agus.
Ketiga korban telah mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka selain harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, juga terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka juga menyalahgunakan jabatan, kedudukan, dan kewenangannya, atas tindak pidana terhadap anak.







