• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Kota Bandung Harus Tutup

Editor
Kamis, 14 Maret 2024 - 01:10
Tempat hiburan malam diskotik

Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung tutup atau dilarang beroperasi. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas. (FOTO: Ilustrasi/pexels)

SATUJABAR, BANDUNG – Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung tutup atau dilarang beroperasi.

Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas.

RelatedPosts

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras ke Rutan Cirebon Digagalkan Petugas

Menteri ESDM Jamin Pasokan BBM Subsidi

4 dari 10 Anak Sekolah Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Dorong Periksa Gigi Rutin

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.

Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut dilansir bandung.go.id

Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Tags: kota bandungSatpol

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras ke Rutan Cirebon Digagalkan Petugas

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat keras ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, berhasil digagalkan...

Presiden pada rapat bersama DEN atau Dewan Energi Nasional.(Foto: BPMI Setpres)

Menteri ESDM Jamin Pasokan BBM Subsidi

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah terus menyiapkan stok bahan bakar minyak (BBM),...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono di acara Kick-off Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) 2026 di SDN Menteng 01, Jakarta, Kamis (17/9/2026).(Foto: Humas Kemenkes)

4 dari 10 Anak Sekolah Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Dorong Periksa Gigi Rutin

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong penguatan upaya promotif dan preventif untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut anak sejak...

Tambang minyak dan gas.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Pemenang Lelang Langsung dan Tender  Reguler Proyek di Kementerian ESDM

Editor
18 September 2026

Pemerintah Umumkan Pemenang Lelang Penawaran Langsung dan Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mendapatkan arahan untuk mempelajari keberhasilan program B50 dan menerapkan langkah serupa dalam penyusunan program E50.(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Pemerintah Siapkan E50 Kejar Kemandirian Energi

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kebutuhan energi nasional terus menjadi perhatian pemerintah di tengah perubahan kondisi geopolitik global. Setelah menjalankan program B50 yang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 18/9/2026 Antam Rp 2.623.000 Per Gram

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 18/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.623.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.