SATUJABAR, BANDUNG– Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial, segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat, dan telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dengan tersangka Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada 06 Januari 2026. Kejati juga telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara yang diserahkan Polda Jawa Barat.
“Ya, kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, kepada wartawan, Rabu (14/01/2026).
Nur Sricahya mengatakan, berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) akan diperiksa dan diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil. Keenam jaksa yang telah ditunjuk akan mempelajari dan meneliti berkas perkara, untuk bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka MAF alias Resbob dalam SPDP disangka melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ancaman pidananya hingga empat tahun kurungan penjara,” kata Nur Sricahya.
Penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, juga Supporter Persib Bandung, Viking, dengan tersangka Muhammad Adiamas Firdaus alias Resbob. Penyidik Ditressiber tinggal menunggu kepastian dari enam jaksa yang ditunjuk terkait berkas perkara hingga dinyatakan lengkap, atau P-21.
“Kami telah melakukan pemeriksaan, serta melengkapi berkas administrasi. Berkas perkara tahap satu telah diserahkan ke pihak kejaksaan, selanjutnya kami menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi, atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Rabu (14/01/2026).
Hendra mengatakan, penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat, telah memeriksa delapan orang saksi tambahan, dan dua saksi ahli, untuk memperkuat pembuktian perkara. Menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap berikut penyerahan tersangka, proses penahanan telah diperpanjang, sejak 05 Januari 2026 hingga berakhir pada 13 Februari 2026.
Sebelumnya, Tim Ditressiber Polda Jawa Barat menangkap dan menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking di media sosial. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun Resbob, dan diduga telah direncanakannya berharap viral mengincar uang di media sosial.
Penetapan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka, disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Ditressiber mengantongi alat bukti yang cukup, dan berdasarkan hasil dari melakukan gelar perkara.
Muhammad Adimas Firdaus dilaporkan ke Polda Jawa Barat, dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Tim Ditressiber Polda Jawa Barat langsung bergerak melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkapnya saat kabur dan bersembunyi di Semarang, Jawa Tengah.

