• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 10 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Ini Kata Bupati Eman

Editor
Sabtu, 08 Maret 2025 - 08:40
Ilustrasi tersangka ditahan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tersangka ditahan.(Foto:Istimewa).

Pemkab Majalengka akan bekerja sama dengan Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI di Ethiopia untuk memastikan Linda mendapat pendampingan hukum yang layak.

SATUJABAR, MAJALENGKA — Seorang pekerja migran asal Kabupaten Majalengka, Linda Yuliana (27 tahun), saat ini dikabarkan terancam hukuman mati di Ethiopia. Gadis itu diduga menjadi korban jebakan sindikat narkotika internasional.

RelatedPosts

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Didatangi Prabowo

Jemur Pakaian di Rooftop Hotel Makkah Terlarang, Ini Penjelasan Kemenhaj

Menghadapi kondisi yang dialami warganya itu, Pemkab Majalengka pun tak tinggal diam. Bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan, akan melakukan segala upaya untuk membantu Linda. Untuk itu, koordinasi dengan pemerintah pusat pun terus dilakukan.

“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM) Majalengka untuk menelusuri kasus ini, serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI,” ujar Eman.

Eman mengungkapkan, pihaknya akan membuat surat resmi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Pasalnya, penanganan masalah warga di luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan Linda mendapat perlindungan hukum sebaik mungkin,” tukas Eman.

Kepala DK2UKM Majalengka Arif Daryana mengatakan, Pemkab Majalengka akan terus mengawal kasus yang menimpa Linda. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI di Ethiopia untuk memastikan Linda mendapat pendampingan hukum yang layak.

“Hingga saat ini kami terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar warga kami bisa bebas dari ancaman hukuman berat,” katanya.

Seperti diketahui, Linda yang berasal dari Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dituduh terlibat dalam kasus narkotika di negara yang terletak di benua Afrika tersebut.

Linda berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024. Ia yang awalnya dijanjikan pekerjaan menggiurkan, diduga menjadi korban jebakan sindikat perdagangan narkotika internasional.

Setelah sekitar sepekan di Ethiopia, Linda diberi tugas untuk kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang disebut berisi coklat dan sabun mandi. Namun ternyata, tanpa sepengetahuannya, paket itu berisi barang terlarang sehingga ia pun ditangkap saat masih di bandara Ethiopia. (yul)

warga majalengka, linda yuliana, hukuman mati, terjerat narkoba, ethiopia,

Tags: ethiopiaHukuman Matilinda yulianaterjerat narkobawarga majalengka

Related Posts

Foto : Proses evakuasi jenazah korban erupsi gunung api Dukono oleh tim SAR Gabungan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (9/5). (BPBD Kabupaten Halmahera Utara via BNPB)

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) gabungan. Penemuan satu korban erupsi...

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung meninjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan pada Sabtu (09/05/2026).(Foto: Setneg)

Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Didatangi Prabowo

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, didatangi Presiden Prabowo Subianto. Di sana denyut...

Kepala Seksi Layanan Akomodasi PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Suryo Panilih menjelaskan larangan jemur pakaian di atap hotel.(Foto: Humas Kemenhaj)

Jemur Pakaian di Rooftop Hotel Makkah Terlarang, Ini Penjelasan Kemenhaj

Editor
10 Mei 2026

Jemur pakaian di atap hotel yang dilarang sempat dikeluhkan jemaah. Menurut Kemenhaj, larangan tersebut berkaitan dengan aturan yang berlaku di...

Ilustrasi mesin ATM Bank.(Foto:Istimewa).

Pencuri Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR-- Pencuri ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku yang bermodalkan alat tusuk gigi...

Menlu Sugiono di KTT Asean 2026.(Foto: Setkab)

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan rekonsiliasi kawasan Asia Tenggara dalam...

Jemaah haji Indonesia di musim haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah dan 1.209 petugas telah diberangkatkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.