SATUJABAR, JAKARTA — Seorang wanita yang diduga telah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, ditangkap Mabes Polri. Pengunggah meme Prabowo dan Jokowi ke media sosial (medsos) tersebut, dengan tujuan menjelek-jelekan.
Penangkapan terhadap wanita penggugah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, dibenarkan Kepala Biro (Karo) Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Wanita tersebut berinisial SS, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik di Markas Besar (Mabes) Polri.
“Kami membenarkan, seorang wanita berinsial SS, telah ditangkap dan diproses. Wanita tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut penyidik,” ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Jum’at (09/05/2025).
Trunoyudo belum menjelaskan, terkait penangkapan wanita tersebut telah menggugah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Termasuk soal identitas dan latar belakang SS, yang diduga telah menggugah meme tersebut ke media sosial (medsos).
Trunoyudo mengatakan, proses penyidikan sedang berjalan, dan status SS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhannya, telah menjelek-jelekan Presiden dan mantan Presiden, dengan menggugahnya ke medsos.
SS dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(chd).