SATUJABAR, CIMAHI–Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus kematian wanita pekerja migran bernama Iis Nurparida, 43 tahun, yang mayatnya ditemukan di aliran Sungai Citarum. Wanita asal Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut, dibunuh temannya gegara uang gaji titipan korban selama bekerja dua tahun habis digunakan.
Terungkapnya kasus kematian wanita pekerja migran bernama Iis Nurparida, 43 tahun, setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, mengamankan pria teman dekatnya, Cahya Nurhadiansyah, 31 tahun. Cahya adalah orang yang merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban dengan mengajak temannya, Miftah Fahmi, 23 tahun, selaku eksekutor.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, mengerucut pada dua nama pelaku dibalik kematian korban atas nama Iis Nurparida, 43 tahun. Kedua pelaku pembunuhan terhadap korban yang berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, yakni Cahya Nurhadiansyah, 31 tahun dan Miftah Fahmi, 23 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (14/10/2025).
Teguh mengatakan, aksi pembunuhan terhadap korban Iis, warga Kadungora, Kabupaten Garut, telah direncanakan sebelumnya. Korban dibunuh dengan dijerat lehernya menggunakan tali jaket, kemudian mayatnya dibuang ke aliran Sungai Citarum, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung.
“Jadi, kedua pelaku menjemput korban yang baru pulang dari Malaysia, sebagai TKW, atau pekerja migran, di Bandara. Saat di rest area dalam perjalanan pulang ke Garut, pelaku Miftah menjerat leher korban menggunakan tali jaket hingga korban kehabisan nafas,” kata Teguh.
Korban yang dipastikan sudah tidak bernyawa, sempat dibawa berputar-putar menggunakan mobil yang disewa pelaku. Perjalanan kemudian berhenti di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, tempat mayat korban dibuang ke aliran Sungai Citarum.
Teguh mengungkapkan, pelaku Cahya Nurdiansyah merupakan teman dekat korban. Berdasarkan pengakuannya, telah merencanakan untuk menghabisi korban dengan mengajak temannya, Miftah yang menyanggupi menjadi eksekutor.
“Motif pembunuhan karena pelaku Cahya telah menggunakan uang gaji korban yang dititipkannya dalam dua tahun terakhir. Pelaku panik, uang gaji korban habis digunakan, hingga merencanakan pembunuhan saat korban memutuskan pulang, karena tidak bisa mengembalikan uangnya total Rp.100 juta,” ungkap Teguh.
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 339 KUHP, tentang Pembunuhan dengan Rencana, dan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.