• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wali Kota Bogor Pastikan Angkot Usia di Atas 20 Tahun Ditertibkan

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 06:28
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambangi Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk memastikan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Rabu (8/7/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambangi Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk memastikan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Rabu (8/7/2026).

SATUJABAR, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk memastikan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi bagi yang melanggar dapat berupa pembekuan izin trayek, tilang, penghentian operasi di lapangan, hingga penyitaan kendaraan.

RelatedPosts

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Melalui regulasi tersebut, fungsi penindakan terhadap angkutan kota yang telah melampaui batas usia operasional 20 tahun terus dilakukan.

Sementara, pasca 20 hari penerapan Perwali tersebut, saat ini sebanyak 213 angkutan kota telah dibekukan atau dimatikan dari total target 1.780 unit.

Ia pun mengimbau kepada pemilik dan pengusaha angkutan kota untuk secara mandiri menyerahkan berkas kendaraan yang sudah tidak dapat beroperasi, karena telah melampaui batas usia operasional 20 tahun.

“Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kita akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” ujarnya dilansir laman Pemkot Bogor.

Selain memastikan penerapan regulasi terus berjalan, kunjungan kerja tersebut juga dilakukan untuk membahas rencana implementasi Koridor 3 dan Koridor 4 Biskita yang terus dimatangkan guna melengkapi enam koridor layanan dengan kebutuhan sebanyak 68 hingga 69 unit bus.

Saat ini, jumlah armada yang tersedia baru 49 unit dan akan ditambah 19 unit untuk memenuhi kebutuhan seluruh koridor. Nantinya, koridor baru tersebut akan dioperasikan secara mandiri tanpa subsidi, namun tetap dengan tarif yang representatif dan terjangkau, sehingga tidak memberatkan masyarakat, meski terdapat sedikit perbedaan dibandingkan koridor yang disubsidi.

“Jadi banyak nanti hal-hal yang harus dibahas. Kenapa? Karena kalau mandiri berarti non-subsidi. Kalau non-subsidi ini pasti ada penyesuaian tarif. Tadi juga kita bahas, kira-kira willingness to pay-nya atau tarifnya berapa. Tarifnya masih terjangkau, kurang lebih antara Rp6.000 sampai Rp7.000. Jadi artinya yang mandiri Rp6.000-Rp7.000. Kalau yang subsidi masih sekitar Rp4.000,” ujarnya.

Beberapa poin yang turut dibahas di antaranya kondisi marka jalan di Kota Bogor, rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU), ketersediaan personel, hingga penataan parkir on street. Sebab, lanjut Dedie Rachim, penerapan penataan parkir on street masih terkendala oleh status kewenangan jalan.

“Contohnya Jalan Sudirman itu kewenangan provinsi. Ini tadi juga kita bahas bagaimana pengelolaannya, karena menjadi kewenangan provinsi. Kemudian jalan di seputaran SSA yang merupakan jalan nasional, lalu Jalan Bondongan, Jalan Raden Saleh, dan Jalan Pajajaran yang juga merupakan jalan nasional maupun jalan provinsi. Nah, ini yang tadi kita bahas. Tetapi konsep untuk mendigitalisasikan parkir ini sudah ada. Tinggal nanti bagaimana koordinasi kita dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ucapnya.

Tujuannya adalah agar pelaksanaan penataan perparkiran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, bertahap tapi pasti. Yang penting kita sudah punya konsep, semuanya digital. Kemudian komandan regu juga kita pastikan tidak ada yang menerima pembayaran tunai, semuanya digital. Mudah-mudahan nanti lambat laun akan terjadi perubahan dan perbaikan, sehingga ada sumber pendapatan yang maksimal dari sektor perparkiran di Kota Bogor,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati

Tags: Angkot Bogorwali kota bogor

Related Posts

Menperin Muhammad Sarmuji menjelaskan tentang industri hijau.(Foto: Humas Kemenperin)

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Editor
10 Oktober 2026

BANDUNG - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya mengakselerasi pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat hilirisasi,...

Penanaman pohon di pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita, Jumat (9/10/2026).(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Editor
10 Oktober 2026

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala UPTD Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 10/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.592.000 per gram...

Gunung Anak Krakatay di Selat Sunda.(Image: Google)

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III (Siaga)

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) secara resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di...

Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Praktik Pemalsuan Obat Herbal, Polres Garut Tangkap 4 Pelaku

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Praktek pemalsuan obat herbal di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibongkar polisi setelah dilaporkan korbannya. Empat orang pelaku ditangkap. Kapolres...

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.