• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wali Kota Bandung Ajukan 4 Raperda Baru ke DPRD, Fokus pada Keluarga, Ketertiban, dan Perlindungan Sosial

Editor
Rabu, 10 September 2025 - 06:24
(Foto: Humas Pemkot Bandung)

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Kota Bandung. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Selasa (9/9/2025).

Keempat Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II dan mencakup berbagai isu strategis mulai dari pembangunan keluarga hingga ketertiban umum.

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

 

Empat Raperda yang Diajukan:

Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045

Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

 

Bonus Demografi Jadi Sorotan

Dalam paparannya, Farhan menyoroti pentingnya menyusun Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung sebagai upaya memanfaatkan bonus demografi secara optimal.

“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi jika dikelola dengan tepat. Tapi jika tidak, justru bisa menjadi beban. Karena itu, pembangunan keluarga harus dirancang sejak sekarang,” ungkap Farhan.

Rancangan ini mengusung lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran penduduk, mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Perpres No. 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

 

Penyesuaian Regulasi Sosial dan Ketertiban Umum

Raperda kedua yang diajukan adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Menurut Farhan, revisi ini penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika regulasi nasional terkait kesejahteraan sosial.

“Perlu ada pengaturan ulang, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial. Ini agar selaras dengan regulasi pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diajukan sebagai pembaruan dari Perda Nomor 9 Tahun 2019. Farhan menyebut, peraturan lama sudah tidak cukup menjawab dinamika sosial dan kebutuhan pengawasan di lapangan.

 

Perlindungan Masyarakat dari Perilaku Seksual Berisiko

Raperda keempat yang diajukan membahas pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual. Farhan menekankan pentingnya regulasi ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk melindungi warga dari dampak negatif perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko—baik secara fisik, mental, maupun sosial,” tegasnya.

 

Proses Selanjutnya

Setelah penyampaian ini, keempat Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi di DPRD Kota Bandung. Hasil pembahasan akan dipresentasikan pada rapat paripurna selanjutnya untuk menentukan langkah legislasi berikutnya.

Tags: dprd kota bandungFarhanperda kota bandung

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.