• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
Kamis, 17 September 2026 - 04:32
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada 25 PSE Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026) melalui keterangan resminya.

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing. PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah disampaikan surat pemberitahuan adalah sebagai berikut:

No Nama Penyelenggara Sistem Elektronik Sistem Elektronik Regional
1 PT ASI Pudjiastuti Aviation Website susiair.com Domestik
2 PT Dharma Lautan Utama Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry Domestik
3 PT Doran Sukses Indonesia Website jete.id dan aplikasi Jete Connect Domestik
4 PT Express Transindo Utama Tbk Website expressgroup.co.id Domestik
5 PT Haryanto Motor Indonesia Aplikasi PO Haryanto Online Domestik
6 PT Indo Transport Abdimas Aplikasi PO Handoyo Domestik
7 PT Jackal Holidays Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays Domestik
8 PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh – Kereta Cepat Domestik
9 PT Lion Mentari Airlines Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air Domestik
10 PT Niaga Handal Cemerlang Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle Domestik
11 PT Pelayaran Sakti Inti Makmur Aplikasi Express Bahari Mobile Domestik
12 PT Pelita Air Service Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air Domestik
13 PT Ray Propertindo Website raywhite.co.id Domestik
14 PT Rosalia Indah Transport Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport Domestik
15 PT Sebastian Citra Indonesia Website rotio.id Domestik
16 PT Sriwijaya Air Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile Domestik
17 PT Sudiro Tungga Jaya Aplikasi Sudiro Tungga Jaya Domestik
18 PT Super Air Jet Website superairjet.com dan Aplikasi Super Air Jet Domestik
19 PT Surya Pertiwi Tbk Website suryapertiwi.co.id Domestik
20 PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans Domestik
21 PT Trans Berjaya Khatulistiwa Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans Domestik
22 PT Transportasi Jakarta Website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta Domestik
23 Secret Industries Pty Ltd Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret Asing
24 Shopify Inc. Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person Asing
25 Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. Website sewakost.com Domestik

Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran. Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Komdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui tautan http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga dapat menghubungi layanan Helpdesk selama jam operasional 08.00-16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) melalui kanal layanan pada tautan https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami:

WhatsApp: +6281519456822

Email: layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id

Zoom: pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom

Tatap Muka: Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.

Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya.

Tags: KemkomdigiPenyelenggara Sistem ElektronikPSE

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Jenazah korban KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa, asal Kabupaten Garut, Risyan Kurnia Putra (29), dan Erick Maisul Latif (38).(Foto:Istimewa)

2 Jenazah Korban KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa Tiba di Garut

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Dua jenazah korban tragedi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, yang tenggelam di Perairan Laut Jawa, warga Kabupaten Garut,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.