SATUJABAR, JAKARTA–Polri membekulan penggunaan sirene “Tot Tot Wuk Wuk” yang dinilai berisik saat memberikan pengawalan lalu-lintas. Kebijakan Polri tersebut, merespon ramainya gelombang protes dari masyakat di media sosial dan ruang publik terkait penggunaan sirene dan strobo sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan berkendara.
Pembekuan penggunaan sirene “Tot Tot Wuk Wuk” ditegaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Agus mengatakan, Polri mengambil langkah menghentikan sementara penggunaan suara sirine yang ramai diprotes masyarakat.
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” ujar Agus kepada wartawan, di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/09/2025).
Agus mengatakan, kebijakan pembekuan tersebut dikeluarkan Polri, karena masyarakat sering merasa terganggu, terutama di tengah kepadatan lalu-lintas. Selama dibekukan, tidak ada lagi pengawalan di jalan raya menggunakan sirene dengan suara-suara yang dinilai mengganggu.
Sebelumnya, media sosial diramaikan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene dan strobo. Protes muncul dalam berbagai bentuk, mulai unggahan poster digital hingga stiker sindiran ditempel di kendaraan pribadi.
Gelombang protes muncul dari kejenuhan masyarakat yang menilai banyak pengendara menggunakan sirene dan strobo, baik kendaraan pribadi maupun pejabat. Sirene dan strobo digubakan secara berlebihan, bahkan di luar kepentingan darurat.
Kebijakan Polri membekukan sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, diharapkan keresahan masyarakat bisa berkurang dan ketertiban lalu lintas lebih terjaga. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika masih menemukan penggunaan sirene atau strobo ilegal di jalan raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan rotator dan sirene. Kendaraan pemadam kebakaran, Ambulans, mobil jenazah, membawa tamu negara, kepolisian dan TNI, saat dalam pengawalan resmi di jalan raya.
Kendaraan pribadi, termasuk mobil berpelat merah, tidak memiliki hak menggunakan sirene maupun strobo jika tidak sedang dalam pengawalan.