• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Viral, Ambulans Terobos Palang Pintu KA Diadang Tukang Ojek

Editor
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:36
Tangkapan layar video viral, tukang ojek hadang mobil ambulans hendak terobos palang pintu KA di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar video viral, tukang ojek hadang mobil ambulans hendak terobos palang pintu KA di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI – Sebuah mobil ambulans hendak menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) diadang seorang tukang ojek, viral di media sosial (medsos) TikTok. Aksi pengadangan mobil ambulans di pelintasan KA di Kota Sukabumi, Jawa Barat tersebut, diapresiasi PT KAI.

Aksi pengadangan mobil ambulans oleh seorang tukang ojek, yang viral di media sosial (medsos) TikTok, terjadi di depan pintu perlintasan kereta api (KA), Jalan Otto Iskandardinata, Kota Sukabumi. Mobil ambulans hendak menerobos saat palang pintu perlintasan KA sudah ditutup.

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Dalam rekaman video di akun TikTok berdurasi 40 detik, memperlihatkan seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek mengenakan helm berdiri di depan mobil ambulans. Dinarasikan, tukang ojek tersebut sengaja mengadang laju mobil ambulans di depan palang pintu perlintasan KA yang sudah ditutup karena ada perjalanan kereta api.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, membenarkan, aksi penghadangan mobil ambulans yang viral di media sosial TikTok. Kejadiannya, pada 22 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, saat KA Siliwangi 333 relasi Cipatat-Sukabumi melintas menuju Stasiun Sukabumi.

Ixfan mengatakan, PT KAI mengapresiasi tindakan warga tersebut, karena sudah membantu mengamankan perjalanan kereta api. Meski yang diadangnya mobil ambulans yang sedang membawa pasien, perjalanan kereta api tetap harus didahulukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tentunya PT KAI memberikan apresiasi kepada warga yang telah membantu menahan laju mobil ambulans, meski sedang membawa pasien. Bagaimanapun jika palang pintu perlintasan sudah ditutup, perjalanan kereta api harus didahulukan untuk menghindari kejadian tidak diharapkan,” ujar Ixfan, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024).

Ixfan menambahkan, berselang 30 detik kemudian, palang pintu dibuka setelah kereta api melintas dan mobil ambulans bisa melanjutkan perjalanannya. Sesuai dalam rekaman video yang beredar dan viral, para pengendara juga mendahulukan perjalanan mobil ambulans.

Ixfan menegaskan, pelanggaran di perlintasan (kereta api) sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak secara pidana sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Apabila aturan tersebut dilanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman pidana paling lama 3 bulan kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Keselamatan perjalanan kereta api bisa terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api,” ungkap Ixfan.(chd)

Tags: Ambulancekereta apiPerlintasan Kereta Api

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.