• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Viral, Ambulans Terobos Palang Pintu KA Diadang Tukang Ojek

Editor
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:36
Tangkapan layar video viral, tukang ojek hadang mobil ambulans hendak terobos palang pintu KA di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar video viral, tukang ojek hadang mobil ambulans hendak terobos palang pintu KA di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI – Sebuah mobil ambulans hendak menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) diadang seorang tukang ojek, viral di media sosial (medsos) TikTok. Aksi pengadangan mobil ambulans di pelintasan KA di Kota Sukabumi, Jawa Barat tersebut, diapresiasi PT KAI.

Aksi pengadangan mobil ambulans oleh seorang tukang ojek, yang viral di media sosial (medsos) TikTok, terjadi di depan pintu perlintasan kereta api (KA), Jalan Otto Iskandardinata, Kota Sukabumi. Mobil ambulans hendak menerobos saat palang pintu perlintasan KA sudah ditutup.

RelatedPosts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

Dalam rekaman video di akun TikTok berdurasi 40 detik, memperlihatkan seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek mengenakan helm berdiri di depan mobil ambulans. Dinarasikan, tukang ojek tersebut sengaja mengadang laju mobil ambulans di depan palang pintu perlintasan KA yang sudah ditutup karena ada perjalanan kereta api.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, membenarkan, aksi penghadangan mobil ambulans yang viral di media sosial TikTok. Kejadiannya, pada 22 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, saat KA Siliwangi 333 relasi Cipatat-Sukabumi melintas menuju Stasiun Sukabumi.

Ixfan mengatakan, PT KAI mengapresiasi tindakan warga tersebut, karena sudah membantu mengamankan perjalanan kereta api. Meski yang diadangnya mobil ambulans yang sedang membawa pasien, perjalanan kereta api tetap harus didahulukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tentunya PT KAI memberikan apresiasi kepada warga yang telah membantu menahan laju mobil ambulans, meski sedang membawa pasien. Bagaimanapun jika palang pintu perlintasan sudah ditutup, perjalanan kereta api harus didahulukan untuk menghindari kejadian tidak diharapkan,” ujar Ixfan, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024).

Ixfan menambahkan, berselang 30 detik kemudian, palang pintu dibuka setelah kereta api melintas dan mobil ambulans bisa melanjutkan perjalanannya. Sesuai dalam rekaman video yang beredar dan viral, para pengendara juga mendahulukan perjalanan mobil ambulans.

Ixfan menegaskan, pelanggaran di perlintasan (kereta api) sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak secara pidana sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Apabila aturan tersebut dilanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman pidana paling lama 3 bulan kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Keselamatan perjalanan kereta api bisa terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api,” ungkap Ixfan.(chd)

Tags: Ambulancekereta apiPerlintasan Kereta Api

Related Posts

BMKG

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
5 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Li-Ning China Masters

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

Editor
5 September 2026

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6 September 2026. Turnamen berlevel BWF...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadiri kegiatan Gerakan Nyapedah Nyakola di Balai Kota Bandung, Sabtu 5 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk...

Koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Karhutla Kalimantan, Peluang Hujan Turun 4-8 September 2026

Editor
5 September 2026

PONTIANAK - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi modifikasi cuaca (OMC) di Kalimantan Barat....

Orangutan di habitat hutan Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Orangutan Terdampak Karhutla, Kemenhut Perkuat Call Center

Editor
5 September 2026

PALANGKA RAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat jalur pelaporan penyelamatan satwa liar untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.