SATUJABAR, BOGOR– Kasus pembunuhan petugas satpam di tangan anak majikannya di Bogor, Jawa Barat, menyita perhatian Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Eko menghubungi keluarga korban, menyampaikan belasungkawa, dan ikut membantu biaya pemakaman.
Melalui video call yang terhubung dengan salah satu keluarga korban, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Septian. Petugas satpam berusia 37 tahun tersebut, tewas dibunuh saat sedang bertugas di rumah majikannya bernama Farida Felix, di Jalan Lawang Gintung, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Jum’at (17/01/2024).
Dalam percakapannya di video call, keluarga korban, meminta agar pelaku pembunuhan anak majikannya bernama Abaraham Michael, dihukum setimpal sesuai perbuatannya. Keluarga korban juga menyampaikan keluhannya kepada Kapolresta soal kendala pemakaman, karena belum ada kabar dan itikad baik dari keluarga pelaku.
“Iya Bapak Kapolres, terimakasih. Kami dari keluarga menunggu itikad baik dari keluarga pelaku, belum ada kabar. Kami memikirkan buat biaya proses pemakaman, juga tahlilan almarhum,” ujar perwakilan keluarga korban.
Eko yang meminta keluarga korban bersabar, menyatakan siap membantu biaya pemakaman. Eko segera mengutus anggotanya untuk datang ke rumah duka.
“Insya Allah, akan kami bantu. Kami yang bantu, nanti ada anggota kami yang datang ke rumah. Insya Allah segera kami yang bantu,” kata Eko.
Eko juga menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban. Anak majikan korban, AM (Abraham Michael), saat ini sudah ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan, dan dilakukan penahanan.
“Sekali lagi, kami turut belasungkawa kepada bapak-ibu dan keluarga. Kami akan terus sampaikan perkembangan penanganan perkaranya, AM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di Mapolresta Bogor Kota,” ungkap Eko.
Keluarga korban berterima kasih kepada jajaran Polresta Bigor Kota dan Polsek Bogor Selatan, yang cepat mengungkap penyebab kematian korban, menangkap dan menahan pelakunya. Keluarga korban juga berterimakasih kepada Kapolresta Bogor Kota, yang berniat membantu meringankan biaya pemakaman korban.
Motif Sakit Hati
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan, aksi pembunuhan terjadi, Jum’at (17/01/2025) dinihari, sekitar pukul 02.30 WIB. Motif pembunuhan, tersangka merasa sakit hati terhadap korban sering melaporkan pulang malam kepada ibunya.
Aji mengungkapkan, sempat kesulitan mencari alat bukti yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. Setelah dilakukan pencarian di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti pisau yang digunakan menusuk korbann dan sengaja disembunyikan tersangka, akhirnya berhasil ditemukan.
Tersangka yang sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota, akan dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 junto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup (chd).