• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Kembalinya Roh Pasal 33 UUD 1945

Editor
Kamis, 20 Februari 2025 - 05:44
Tambang batubara dan mineral

Tambang batubara dan mineral.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)

BANDUNG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bertujuan untuk mengembalikan tujuan utama dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Indonesia Economic Summit di Jakarta pada Rabu (19/2).

Menurut Bahlil, pengesahan UU Minerba adalah sebuah “jihad konstitusi” untuk mengembalikan makna dan substansi Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan negara—baik yang ada di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

RelatedPosts

Koleksi Ikan di Museum Zoologicum Bogoriense Terbuka untuk Periset dan Umum

378 Jenis Tumbuhan Masuk Klaster Kritis di Kebun Raya Cibodas

Jumlah Keberangkatan Penumpang Angkutan Udara Komersial Domestik di Jabar Sebanyak 394 Orang

“Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi.

Bahlil juga menjelaskan bahwa saat ini banyak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang masih tumpang tindih, belum terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), serta penjualan WIUP yang belum mendapatkan persetujuan. Oleh karena itu, dengan perubahan UU Minerba ini, tata kelola pertambangan diharapkan dapat menjadi lebih tertata dan transparan.

Salah satu perubahan penting yang dibahas adalah pemberian WIUP yang kini tidak lagi harus melalui proses tender, namun akan ada prioritas yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, BUMD, BUMN, UMKM, dan koperasi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah mereka, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan,” kata Bahlil.

Selain itu, bagi WIUP yang masih tumpang tindih atau sedang dalam sengketa di pengadilan, UU Minerba yang baru mengatur bahwa seluruh WIUP tersebut akan dikembalikan ke negara. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan menghindari ketidakpastian hukum. Dalam hal hilirisasi pertambangan, Bahlil menegaskan bahwa proses tersebut akan diprioritaskan berdasarkan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah.

Tags: Bahlil LahadaliaMenteri ESDMUU Minerba

Related Posts

Koleksi Ikan di Museum Zoologicum Bogoriense.(Foto: Humas BRIN)

Koleksi Ikan di Museum Zoologicum Bogoriense Terbuka untuk Periset dan Umum

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka akses pengelolaan dan pemanfaatan Koleksi Ilmiah Fauna Ikan...

Indukan bunga bangkai mekar di Kebun Raya Cibodas

378 Jenis Tumbuhan Masuk Klaster Kritis di Kebun Raya Cibodas

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprioritaskan konservasi 378 jenis koleksi tumbuhan kritis di Kebun Raya Cibodas....

Penumpang angkutan umum di Jabar.(Image: BPS Jabar)

Jumlah Keberangkatan Penumpang Angkutan Udara Komersial Domestik di Jabar Sebanyak 394 Orang

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah keberangkatan penumpang angkutan udara komersial domestik di Jawa Barat pada bulan Juni 2026 tercatat sebanyak 394...

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Juli 2026.(Image: BPS Jabar)

Nilai Tukar Petani Jabar Juli 2026 Naik 0,06 Persen

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai Tukar Petani atau NTP Jawa Barat pada bulan Juli 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,06 persen dibandingkan...

HUT KEMERDEKAAN: Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya, Plt. Kepala Biro Humas Kemkomdigi Farida Dewi Maharani, serta Sekretaris KPI Pusat Rhina Anita memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (03/08/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81, Menkomdigi Ajak Warga Waspadai Hoaks

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak masyarakat untuk melawan hoaks di tengah maraknya konten-konten aksi demonstrasi...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan amanat dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pengukuhan Anggota Komisi Informasi Pusat atau KIP Periode 2026-2030 di Media Center, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (03/08/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030 Dikukuhkan

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat