• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Usai Mangkir Panggilan, KPK Panggil Ulang Sekjen PDIP Pada 20 Februari

Editor
Selasa, 18 Februari 2025 - 01:19
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil tindakan tegas terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, Hasto ogah mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto berdalih mengajukan kembali praperadilan lagi.

RelatedPosts

Penebangan Pohon Kota Ilegal di Cijerah Kota Bandung

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

Merespon itu, Komisi Pemberantasan Kor upsi (KPK) mengumumkan jadwal pemanggilan ulang bagi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto bakal dipanggil lagi pada Kamis pekan ini.

Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan ini rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “(Panggilan kedua Hasto) Kamis (20/2/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Walau demikian, Tessa tak menjelaskan informasi apa yang akan digali dari Hasto. Namun, dia memastikan, surat pemanggilan itu sudah dikirim ke Hasto. “Sudah (pengiriman surat panggilan ke Hasto),” ujar Tessa.

Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, dalih Hasto soal mengajukan praperadilan lagi tidak tepat. Sebab, praperadilan tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka.

“Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya,” ucap Yudi.

Oleh karena itu, dia menyebut, KPK memiliki dua pilihan dari tindakan tak kooperatif Hasto setelah kalah di sidang praperadilan pertama. Yudi memandang KPK bisa menerbitkan surat penangkapan bagi Hasto.

“KPK segera memanggil kembali dengan surat panggilan kedua. Atau menerbitkan surat penangkapan Hasto. Itu semua kewenangan KPK,” ucap Yudi.

Tags: hasto kritiyantokasus korupsiKPKpemeriksaan ulangsekjen pdip

Related Posts

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di lokasi penebangan pohon tanpa izin. Pihaknya menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari di Cijerah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penebangan Pohon Kota Ilegal di Cijerah Kota Bandung

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Penebangan pohon di Cirejah Kota bandung dilakukan tanpa izin menuai reaksi Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penyegelan...

Sistem yang dikembangkan oleh Telin bersama BW Digital ini akan menghadirkan kapasitas tambahan lebih dari 1,6 petabit per detik dengan latensi kurang dari 2 milidetik antara kedua negara.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Editor
20 Juli 2026

Infrastruktur ini menjadi fondasi fisik bagi koridor digital baru, yang memperkuat salah satu koneksi digital tercepat dan terdekat di Asia...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah wilayah Bojongloa Kaler masuk dalam daftar daerah dengan tingkat...

Pantai Pangandaran. (Foto: Istimewa)

Rizky, Korban Hilang Tenggelam di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Mohamad Rizky, korban kecelakaan laut yang dilaporkan hilang di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Remaja berusia 20 tahun tersebut, ditemukan...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Gadis Asal Bandung Barat Hilang, Diduga Diculik Mantan Pacar

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang gadis asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hilang diduga diculik mantan pacarnya. Gadis berusia 23 tahun tersebut, sudah...

Suasana di luar Stasiun KA Medan Sumatra Utara. KAI catat pengguna KA capai 3,82 juta pada semester I 2026.(Foto: Humas KAI)

Pengguna KA di Sumatra Semester I 2026 Naik 11,35 Persen

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pengguna KA di Sumatra pada semester I 2026 mencapai 3.818.770 pelanggan pada layanan KA jarak jauh dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat