• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dialog dengan Sopir Angkot, Dedie Rachim: Penataan untuk Kepentingan Bersama

Editor
Jumat, 04 September 2026 - 06:36
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).

Ia mengatakan, regulasi yang menjadi dasar penataan angkot tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk KKSU, pengusaha, pemilik kendaraan dari masyarakat, akademisi, perwakilan pengusaha, serta perwakilan pengemudi angkot.

RelatedPosts

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

Menurutnya, proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut berlangsung selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai pelaksana, sementara wali kota beserta jajaran merupakan instrumen dalam mekanisme pelaksanaan perda.

“Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat,” kata Dedie Rachim dilansir laman Pemkot Bogor.

Ia menjelaskan, proses pembentukan regulasi cukup panjang. Sebelum ditandatangani, diberikan waktu enam bulan untuk berdialog dan berpikir. Setelah dilantik sebagai Wali Kota Bogor, Dedie Rachim juga tidak langsung mengimplementasikan regulasi, tetapi masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami kebijakan tersebut.

“Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan. Sebetulnya titik itu yang kita pikirkan di samping itu kita tidak menuntut mobil baru,” kata Dedie Rachim.

Ia menegaskan, perda yang sudah ada tidak mungkin dihapus. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan regulasi tersebut dan mempertimbangkannya secara bersama-sama. Di samping itu, ia juga menerangkan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek tidak dihapus, tetapi ditunda karena capaiannya masih rendah, yakni sekitar 47 persen.

“Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respon positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” ujar Dedie Rachim.

“Pahami regulasi. Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama-sama, kita menunjukkan ini sedang berproses. Perda yang ada merupakan win win solution, ada pembatasan, tetapi ada peluang peremajaan dengan berbagai macam aturan,” sambungnya.

Dalam dialog tersebut, Dedie Rachim juga menjelaskan sejumlah kota di Indonesia yang sudah tidak lagi memiliki angkot, di antaranya Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang.

Dedie Rachim menekankan bahwa kebijakan yang diambil untuk kebaikan bersama, secara teknis di lapangan akan dilakukan bersama.

“Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan. Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua,” kata Dedie Rachim.

Tags: dedie a rachimpenataan angkutan kotawali kota bogor

Related Posts

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi.(Foto:Istimewa).

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Terbuai janji manis pelaku penipuan, seorang pedagang hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus rugi besar. Korban kehilangan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (depan tengah).(Foto: Istimewa)

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Humas Kemenhub)

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

Editor
21 Oktober 2026

CILEGON - Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak mengalami insiden kebakaran di alur masuk...

Dewan Gubernur Bank Indonesia, 21 Oktober 2026.(Foto: Bank Indonesia)

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
21 Oktober 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku...

Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi...

Pembersihan vandalisma di simpang lima Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Vandalisme Bekas Demo di Kota Bandung Dibersihkan

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membersihkan vandalisme di sejumlah titik. Di antaranya di Simpang Lima, Jalan Braga, Pendopo Kota...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.