SATUJABAR, BANDUNG – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2023 telah ditetapkan.
Ini batasan upah minimal yang berlaku di 18 kabupaten dan 19 kota yang tercakup.
Sedangkan besaran UMK Jabar 2023 sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Penetapan ini keluar melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut besaran UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp1.986.670,17. Hal ini berarti UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.182,86 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.841.487,31.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kabupaten Karawang, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kota Banjar.
Berikut daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karawang yaitu Rp 5.176.179,07 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.798.312,00
- UMK 2023 di Kota Bekasi yaitu Rp 5.158.248,20 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Bekasi yaitu Rp 5.137.575,44 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.791.843,90
- Kota Depok yaitu Rp 4.694.493,70 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.377.231,93
- Besaran di Kota Bogor yaitu Rp 4.639.429,39 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.217.206,00
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten yaitu Purwakarta Rp 4.464.675,02 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung yaitu Rp 4.048.462,69 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.860,78
- Cimahi yaitu Rp 3.514.093,25 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung yaitu Rp 3.492.465,99 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.241.929,67
- Bandung Barat yaitu Rp 3.480.795,40 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.283,28
- Sumedang yaitu Rp 3.471.134,10 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.125.444,72
- Subang Rp 3.273.810,60 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.064.218,08
- Cianjur yaitu Rp 2.893.229,10 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi yaitu Rp 2.747.774,86 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.562.434,01
- Besaran UMK 2023 di Indramayu yaitu Rp 2.541.996,72 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya yaitu Rp 2.533.341,02 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya yaitu Rp 2.499.954,13 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.326.772,46
- Besaran UMK 2023 di Kota Cirebon yaitu Rp 2.456.516,60 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon yaitu Rp 2.430.780,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu 2.279.982,77
- Majalengka yaitu Rp 2.180.602,90 atau naik dari UMK 2022 yaitu 2.027.619,04
- Garut yaitu Rp 2.117.318,31 atau naik dari UMK 2022 yaitu 1.975.220,92
- Ciamis yaitu Rp 2.021.657,42 atau naik dari UMK 2022 yaitu 1.897.867,14
- Pangandaran yaitu Rp 2.018.389,00 atau naik dari UMK 2022 yaitu 1.884.364,08
- Kuningan yaitu Rp 2.010.734,30 atau naik dari UMK 2022 yaitu 1.908.102,17
- Kota Banjar yaitu Rp 1.998.119,05 atau naik dari UMK 2022 yaitu 1.852.099,52
MEKANISME PENGHITUNGAN
Pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain – lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.
Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17
“Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember,” pungkas Sekda Setiawan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.