• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perdagangan Gading Gajah di Bali Diungkap Patroli Siber

Editor
Rabu, 03 Juni 2026 - 02:13
Kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.(Foto: Gakkum Kemenhut)

Kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.(Foto: Gakkum Kemenhut)

Perdagangan gading gajah terungkap dari dua lokasi di wilayah Gianyar yang mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian diduga dari gading gajah.

SATUJABAR, DENPASAR – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Perkara ini ditangani oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

RelatedPosts

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Restoran Korea di Bandung

Karhutla dan Penanganannya, Kemenhut Perkuat Operasi

Perkara ini terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap unggahan media sosial Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan pada 14 April 2026 melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop. Operasi kemudian dilanjutkan pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan pemenuhan petunjuk perkara, berkas perkara tersangka IKS dinyatakan lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selanjutnya menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar.

“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto melalui keterangan resminya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian pembuktian. Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian, karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk gading gajah yang telah berubah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi dan bagian-bagiannya, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi, kepada aparat berwenang.

Tags: Gakkum Kemenhutkementerian kehutananPerdagangan gading gajah

Related Posts

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Penjualan eceran pada September 2026 diprakirakan meningkat secara tahunan. Indeks Penjualan Riil (IPR) September 2026 diprakirakan tumbuh sebesar...

Ilustrasi korban keracunan makanan.(Foto:Istimewa).

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Restoran Korea di Bandung

Editor
9 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan keracunan massal di Restoran Korea 88 Seoul 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, diselidiki polisi. Keracunan massal...

Pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla dan Penanganannya, Kemenhut Perkuat Operasi

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan jumlah titik...

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim berfoto bersama jajaran di Bandung. Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Pasar Gembrong Bogor Raih SNI dari Pemprov Jabar

Editor
9 Oktober 2026

Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar. BOGOR - Pemerintah Kota...

Pedagang membongkar sendiri lapak mereka di Cihapit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pedagang Buku Cihapit Boleh Jualan, Asal….

Editor
9 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat....

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (berbicara) di Kompleks DPR.(Foto: Humas Kementerian UMKM)

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.