• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perdagangan Gading Gajah di Bali Diungkap Patroli Siber

Editor
Rabu, 03 Juni 2026 - 02:13
Kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.(Foto: Gakkum Kemenhut)

Kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.(Foto: Gakkum Kemenhut)

Perdagangan gading gajah terungkap dari dua lokasi di wilayah Gianyar yang mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian diduga dari gading gajah.

SATUJABAR, DENPASAR – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Perkara ini ditangani oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

RelatedPosts

Harga Emas Kamis 23/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Perkara ini terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap unggahan media sosial Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan pada 14 April 2026 melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop. Operasi kemudian dilanjutkan pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan pemenuhan petunjuk perkara, berkas perkara tersangka IKS dinyatakan lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selanjutnya menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar.

“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto melalui keterangan resminya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian pembuktian. Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian, karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk gading gajah yang telah berubah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi dan bagian-bagiannya, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi, kepada aparat berwenang.

Tags: Gakkum Kemenhutkementerian kehutananPerdagangan gading gajah

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 23/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 23/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat