SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung Tahun 2026 sebesar Rp 4.737.678.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
UMK Kota Bandung Tahun 2026 ditetapkan sebagai batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, khususnya sektor usaha yang tidak memiliki pengaturan upah minimum sektoral.
Dilansir laman bandung.go.id, dalam keputusan tersebut ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
UMK Kota Bandung Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib diterapkan per 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Bandung.


