• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

UMK 2025 Jawa Barat Diumumkan, Kota Bekasi Tertinggi Kota Banjar Terendah

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 07:18
Ilustrasi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Barat resmi diumumkan. Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp.5,6 juta, sementara UMK terendah Kota Banjar Rp.2,2 juta.

Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, ditandatangani, 17 Desember 2024.

RelatedPosts

Daftar Skuad Persib dan Nomor Punggung Musim 2026-2027

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

“Sesuai Permenaker (Peratutan Menteri Temaga Kerja) Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan dapat menetapkan UMK atas usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota, yang disampaikan kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Teppy, mengatakan, seluruh usulan UMK 2025 dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker, untuk naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Seluruhnya diharuskan patuh dan tidak ada lagi diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan dan ditetapkan Gubernur.

“Gubernur sudah memastikan, benar kenaikan sebesar 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota di Jawa Barat,” kata Teppy.

Dalam keputusan penetapan UMK, Kota Bekasi mencatatkan tertinggi UMK 2025 di Jawa Barat. UMK Kota Bekasi Rp.5.690.752,95, sementara UMK terendah Kota Banjar Rp.2.204.754,48.

Berikut besaran UMK 2025 di Jawa Barat berdasarkan urutan tertinggi:

  1. Kota Bekasi Rp.5.690.752,95
  1. Kabupaten Karawang Rp.5.599.593,21
  1. Kabupaten Bekasi Rp.5.558.515,10
  1. Kota Depok Rp.5.195.721,78
  1. Kota Bogor Rp.5.126.897,22
  1. Kabupaten Bogor Rp.4.877.211,17
  1. Kabupaten Purwakarta Rp.4.792.252,92
  1. Kota Bandung Rp.4.482.914,09
  1. Kota Cimahi Rp.3.863.692,00
  1. Kabupaten Bandung Rp.3.757.284,86
  1. Kabupaten Bandung Barat Rp.3.736.741,00
  1. Kabupaten Sumedang Rp.3.732.088,02
  1. Kabupaten Sukabumi Rp.3.604.482,92
  1. Kabupaten Subang Rp.3.508.626,53
  1. Kabupaten Cianjur Rp.3.104.583,63
  1. Kota Sukabumi Rp.3.018.634,94
  1. Kota Tasikmalaya Rp.2.801.962,82
  1. Kabupaten Indramayu Rp.2.794.237,00
  1. Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.699.992,26
  1. Kota Cirebon Rp.2.697.685,47
  1. Kabupaten Cirebon Rp.2.681.382,45
  1. Kabupaten Majalengka Rp.2.404.632,62
  1. Kabupaten Garut Rp.2.328.555,41
  1. Kabupaten Ciamis Rp.2.225.279,16
  1. Kabupaten Pangandaran Rp.2.221.724,19
  1. Kabupaten Kuningan Rp.2.209.519,29
  1. Kota Banjar Rp.2.204.754,48

Penetapan UMK 2025 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yang telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen tahun 2025. Begitupun dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mengalami kenaikan sebesar 7 persen.(chd)

Tags: UMK di Jawa BaratUMP Jawa Barat

Related Posts

Logo Persib Bandung,persib

Daftar Skuad Persib dan Nomor Punggung Musim 2026-2027

Editor
26 Agustus 2026

BANDUNG – Daftar skuad Persib diumumkan sebanyak 32 pemain yang akan berjuang mengarungi empat kompetisi di musim 2026/27. Prosesi perkenalan...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.