• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tugas & Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029

Editor
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:18
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) pagi. (Foto: Tangkapan YouTube BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) pagi. (Foto: Tangkapan YouTube BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

RelatedPosts

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
  8. Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Kementerian Dalam Negeri;
  10. Kementerian Luar Negeri;
  11. Kementerian Pertahanan;
  12. Kementerian Agama;
  13. Kementerian Hukum;
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  16. Kementerian Keuangan;
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  19. Kementerian Kebudayaan;
  20. Kementerian Kesehatan;
  21. Kementerian Sosial;
  22. Kementerian Ketenagakerjaan;
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  24. Kementerian Perindustrian;
  25. Kementerian Perdagangan;
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  27. Kementerian Pekerjaan Umum;
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  30. Kementerian Transmigrasi;
  31. Kementerian Perhubungan;
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  33. Kementerian Pertanian;
  34. Kementerian Kehutanan;
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  43. Kementerian Koperasi;
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  45. Kementerian Pariwisata;
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Luar Negeri;

c, Kementerian Pertahanan;

  1. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  3. Tentara Nasional Indonesia;
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
  5. instansi lain yang dianggap perlu.

 

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Hukum;
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  4. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Kementerian Perindustrian;
  3. Kementerian Perdagangan;
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  7. Kementerian Pariwisata; dan
  8. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  4. Kementerian Kebudayaan;
  5. Kementerian Kesehatan;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  9. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum;
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. Kementerian Transmigrasi;
  5. Kementerian Perhubungan; dan
  6. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

  1. Kementerian Sosial;
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  4. Kementerian Koperasi;
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Pertanian;
  2. Kementerian Kehutanan;
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  5. Badan Pangan Nasional;
  6. Badan Gizi Nasional; dan
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

Sumber: Setkab

 

Tags: Kabinet Merah Putih

Related Posts

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,...

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih...

Jembatan menghubungkan warga dua desa di Kabupaten Sukabumi, terputus akibat banjir.(Foto:Istimewa).

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses penghubung dua desa, terputus. Hujan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Kasi Konsumsi Daker Madinah, Beny Darmawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Editor
20 April 2026

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk pasta racikan. SATUJABAR, MADINAH —...

Masjid Nabawi Madinah

Haji 2026: Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba di Madinah 22 April

Editor
20 April 2026

Sebanyak 682 petugas PPIH dari Jakarta telah ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara guna memastikan proses kedatangan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.