• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tok! Pelaku Tindak Pidana Ringan Dihukum Bersih-Bersih Fasum dan Fasos

Editor
Rabu, 05 November 2025 - 01:53
Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Bupati dan Walikota, sepakat menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dibawah ancaman hukuman lima tahun sebagai alternatif pengganti hukuman penjara tersebut, disepakati dan ditandatangani dalam nota kesepahaman.

Kesepakatan dan penandatanganan nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (04/11/2025). Kesepakatan dan penandatanganan sebagai langkah awal penerapan pidana kerja sosial, sinergi Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Bupati dan Walikota, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023.

RelatedPosts

Stasiun ‘Ngunut’ di Tulungagung, Penjaga Konektivitas

Libur Sekolah 2026: Jasa Marga Benahi Infrastruktur

Indonesia Halal Industry Awards 2026 Resmi Dibuka

Melalui skema yang diterapkan, pelaku tindak pidana ringan tidak harus dijebloskan ke dalam ruang penjara, melainkan diwajibkan menjalani kerja sosial di ruang publik.

“Ini kerjasama Kejati, Pemprov Jabar, seluruh Kejari, serta kepala daerah di wilayah Jawa Barat. Tujuannya, mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Rabu (05/11/2025).

Nur Sricahya mengatakan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif. Pelaksanaannya di ruang publik, sehingga butuh sinergi melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam penerapan skema, Kejati Jabar bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan. Sementara kapasitas pemerintah daerah, menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana dalam melaksanakan pidana sosial dalam bentuk kegiatan pembinaan di ruang publik, atau lingkungan masyarakat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif, dibandingkan hukuman penjara. Ini dikhususkan untuk tindak pidana ringan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” kata Nur Sricahya.

Nur Sricahya menambahkan, pelaksanaannya juga diharapkan bisa memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, humanis, serta selaras dengan nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Mengenai bentuk pelaksanaan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bisa membantu membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, panti asuhan, panti sosial, dan lembaga sosial lainnya.

Kepala Kejati Jabar, Hermon Dekristo, mengapresiasi dukungan langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Jawa Barat, serta seluruh Bupati dan Walikota. Sinergi diperlukan, karena pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh penegak hukum, tetapi butuh dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai bagian mitra strategis.

Hermon berharap, Jawa Barat dapat dijadikan model percontohan secara nasional dalam penerapan pidana kerja sosial. Selain itu, bisa menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan, budaya dan kearifan lokal yang menjungjung semangat silih asah, silih asih, dan silih asuh.

“Harapan kami, kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, dan menjadi langkah awal yang baik. Selain itu, bisa memperkuat sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat,” ujar Hermon.

Related Posts

Oleh Rizal Febri Ardiansyahhttps://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Rizal_Febri - Karya sendiri, CC BY-SA 4.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=86450497

Stasiun ‘Ngunut’ di Tulungagung, Penjaga Konektivitas

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA- Setiap stasiun kereta api memiliki cerita tentang mobilitas masyarakat. Di balik bangunan yang sederhana, stasiun menjadi ruang pertemuan...

Perbaikan jalan di ruas tol Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Libur Sekolah 2026: Jasa Marga Benahi Infrastruktur

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengintensifkan program preservasi rutin...

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza berharap semakin banyak pelaku industri yang berpartisipasi dalam Indonesia Halal Industry Awards 2026. (Foto: Dok. Kemenperin)

Indonesia Halal Industry Awards 2026 Resmi Dibuka

Editor
19 Juni 2026

Indonesia Halal Industry Awards tahun ini tampil berbeda dengan menghadirkan dua kategori baru, yaitu Institusi Pendidikan Tinggi Pendukung Industri Halal...

Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Muda di Bandung Kabur Saat Disergap Polisi

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku penyekapan dan penganiayaan wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah diketahui keberadaannya kabur saat akan disergap...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 19/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 19/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.673.000 per gram...

Kantor Pusat PLN

PLN Punya Direksi Baru, Wakil Dirut Dijabat Yusuf Didi Setiarto

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PLN menggelar RUPS 2026 di kantor Kementerian BUMN di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Agenda tersebut menetapkan perubahan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.