• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Todung Kecewa Hakim Tolak Nota Eksepsi Hasto di Kasus Harun Masiku

Editor
Jumat, 11 April 2025 - 02:14
Penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis

Penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis.(Foto: Istimewa)

Terdapat ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan, yakni terkait pemanggilan saksi yang diajukan pihak Hasto, namun tak diacuhkan pihak KPK.

SATUJABAR, JAKARTA — Penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim PN Jakara Pusat. Pasalnya, pada sidang Jumat (11/4/2025), hakim menolak nota keberatan atau eksepsi pihaknya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

RelatedPosts

Ibu dan Bayi di Garut Ditemukan Tewas, Diduga Gegara Praktik Aborsi

325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan di Jawa Barat

Kebakaran Gunung Bromo: Unsur Kesengajaan Diselidiki

“Kami mengharapkan eksepsi kami diterima, karena kasus ini tidak ada dasarnya dan penuh nuansa politik. Politisasi kasus ini begitu luar biasa,” ujar Todung saat ditemui usai sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Todung pun menyoroti keanehan dalam proses hukum perkara Hasto. Salah satunya dalam proses penyidikan, penetapan tersangka (P21), sampai pengadilan, yang dinilai berjalan sangat cepat dengan banyak kejanggalan.

Dia mempertanyakan motif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pimpinannya kala itu baru diangkat. Sehingga, dia menilai, seharusnya terdapat kasus korupsi lain yang lebih penting untuk didahulukan.

Maka dari itu, dirinya mengatakan, publik boleh berprasangka bahwa kasus tersebut merupakan upaya pencegahan agar Hasto tetap sebagai Sekjen PDI Perjuangan pada kongres mendatang.

Todung turut menilai, terdapat ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan, yakni terkait pemanggilan saksi yang diajukan pihak Hasto, namun tak diacuhkan pihak KPK.

“Prinsip equality in arms dilanggar. Penuntut umum dapat waktu sangat longgar, termasuk memanggil saksi-saksi dari KPK,” ungkapnya.

Prinsip equality in arms atau kesamaan senjata dalam proses hukum, kata dia, memberikan keadilan pada kedua belah pihak, baik penuntut umum maupun kuasa hukum. Dalam kasus itu, penuntut umum memiliki waktu yang lebih banyak dibanding pihaknya, termasuk memanggil para saksi yang berasal dari KPK, sementara saksi dari pihak Hasto tidak dipanggil.

“Jadi, hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi kalau kita ingin mencari kebenaran materiel,” ucap Todung.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yul)

Tags: hakim tolak eksepsihasto kritiyantokuasa hukum hastosekjen pdiptodung mulya lubis

Related Posts

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Ibu dan Bayi di Garut Ditemukan Tewas, Diduga Gegara Praktik Aborsi

Editor
13 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas bersama bayi yang baru dilahirkannya. Kematian ibu dan...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan di Jawa Barat

Editor
13 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ratusan hektare lahan terbakar dan ratusan ribu kepala keluarga (KK) terdampak kekeringan di Jawa Barat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Tim ahli karhutla dan akademisi menelusuri penyebab utama kebakaran Gunung Bromo serta mengusut dugaan tindak pidananya.(Foto: Humas Kemenhut)

Kebakaran Gunung Bromo: Unsur Kesengajaan Diselidiki

Editor
13 September 2026

PROBOLINGGO - Penanganan kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melibatkan tim ahli karhutla dan akademisi guna menelusuri penyebab...

Kebakaran di Gunung Ciremai.(Foto: TNGC Via Kemenhut)

Kebakaran Hutan Gunung Ciremai Berhasil Dikendalikan

Editor
13 September 2026

KUNINGAN — Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berhasil mengendalikan kebakaran hutan yang terjadi selama tiga hari,...

Kondisi lahan yang terbakar di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (11/9). (Foto: BPBD Kabupaten Ponorogo.)

Editor
13 September 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan laporan yang dihimpun BNPB...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 13/9/2026 Antam Rp 2.604.000 Per Gram

Editor
13 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 13/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.604.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.