• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Titipkan HP ke Pacar, Siasat Streamer Resbob Hindari Kejaran Polisi

Editor
Selasa, 16 Desember 2025 - 04:14
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, tidak bisa menghindar dari kejaran polisi. Siasatnya menitipkan HP (handphone) kepada pacarnya agar pelariannya tidak diketahui, tetap terlacak hingga pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut, berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat.

Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, setelah berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat. Pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya berusaha bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Jakarta, Jawa Timur, hingga ke Jawa Tengah, untuk menghindari kejaran.

RelatedPosts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Sebagai siasat agar tempat pelariannya tidak diketahui, Muhammad Adimas Firdaus, sengaja menitipkan HP (handpohone) miliknya kepada pacar. Keberadaannya tetap saja terlacak polisi, hingga Tim Polda Jawa Barat berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

“Jadi pelaku ini berupaya lari sejauh-jauhnya. Tujuannya, hanya untuk bersembunyi menghindari kejaran polisi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Hendra menyebutkan, sebagai siasat menghindar dari kejaran, pelaku sengaja menitipkan HP kepada pacarnya yang tinggal di Surabaya. Tanpa memegang HP, pelaku berharap keberadaanya tidak bisa diketahui polisi yang tengah memburunya.

“Keberadaan pelaku tetap terlacak dan berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang,” kata Hendra.

Pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat. Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) masih mendalami motif yang melatarbelakanginya tindakan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, yang disampaikam pelaku di media sosial dalam konten live melalui akun Resbob hingga viral dan menuai kecaman warganet, serta kemarahan masyarakat luas.

Selain Muhammad Adimas Firdaus, dua orang lainnya juga diburu polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Konten live ujaran kebencian melalui akun Resbob, dilakukan tidak sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya yang turut membantu.

Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Ditresiber Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran pelaku, hingga berhasil ditangkap saat bersembunyi di Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh menimbulkan kebencian, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.

Tags: Ditressiber Polda Jawa BaratKabid Humas Polda Jawa BaratKombes Pol. Hendra RochmawanMuhammad Adimas FirdausPolda Jawa BararResbob Titipkan HP Hindari Kejaran PolisiTersangka Ujaran Kebencian

Related Posts

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.