• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Dikukuhkan

Editor
Selasa, 12 Mei 2026 - 04:56
Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026.(Foto: Humas Kemenag)

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026.(Foto: Humas Kemenag)

SATUJABAR, JAKARTA – Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 dikukuhkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Menurut Menag, pengukuhan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi ulama, saintis, dan berbagai lembaga dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.

Tim tersebut terdiri atas unsur Mahkamah Agung, BRIN, BMKG, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al Irsyad, Al Washliyah, akademisi, pakar falak dan astronomi, pimpinan pondok pesantren, serta tokoh hisab rukyat.

RelatedPosts

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Menag mengungkapkan, tim memiliki peran strategis dalam menghadirkan kepastian waktu ibadah yang selaras dengan prinsip syariat, ilmu pengetahuan, serta menjaga harmoni kehidupan umat beragama.

“Kehadiran Tim Hisab Rukyat merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum terkait ibadah umat Islam. Penentuan awal bulan Hijriah bukan sekadar urusan teknis penanggalan, tetapi juga menyangkut aspek keyakinan dan kebersamaan sosial,” ujar Menag dalam Pengukuhan dan Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026 dilansir laman Kemenag.

BACA JUGA: Jemaah Haji Wafat Capai 24 Orang Per 11 Mei 2026

Menurut Menag, rekomendasi yang dihasilkan Tim Hisab Rukyat harus memiliki landasan yang kuat, baik secara syar’i maupun saintifik. Karena itu, sinergi antara pakar astronomi, akademisi, ulama, dan organisasi masyarakat Islam perlu terus diperkuat.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama mengedepankan pendekatan dialogis dalam penetapan awal bulan Hijriah. Pemerintah, kata dia, ingin menghadirkan keputusan yang menenangkan dan dapat menjadi rujukan bersama di tengah keberagaman metode yang berkembang di masyarakat.

“Kita ingin menghadirkan keputusan yang mendatangkan kemaslahatan tanpa menafikan keberagaman pendekatan yang ada. Karena itu, dialog dan musyawarah menjadi sangat penting,” katanya.

Susunan Tim

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, pengukuhan tim menjadi bagian dari penguatan peran Kementerian Agama dalam merespons dinamika penentuan awal bulan Hijriah secara moderat, ilmiah, dan inklusif. Menurutnya, tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026 dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga negara, akademisi, pakar falak dan astronomi, serta organisasi masyarakat Islam.

“Tim Hisab Rukyat menjadi ruang bersama untuk mempertemukan perspektif syariat dan sains dalam penentuan awal bulan Hijriah. Pendekatan ini penting agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi keagamaan sekaligus dasar ilmiah yang kuat,” ujarnya.

SIMAK: Menabung dapat emas

Abu Rokhmad menambahkan, keberadaanya diharapkan menjadi sarana penguatan komunikasi lintas ormas Islam dan lembaga terkait, terutama menjelang pelaksanaan Sidang Isbat penentuan awal Zulhijah 1447 H yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 17 Mei 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 dipimpin oleh Arsad Hidayat sebagai Ketua dan Lubenah sebagai sekretaris. Dari unsur ulama, ada sejumlah nama, antara lain: KH Abdullah Jaidi, KH Sirril Wafa, KH Zufar Bawazir, Tubagus Hadi Sutikna, KH Yahya, dan KH Marzuqi Ahal.

Dari unsur saintis dan akademisi, antara lain: Prof. Thomas Djamaluddin, Prof. Cecep Nurwendaya, dan Prof. Ahmad Izuddin.

Tags: awal hijriahawal hijriyahKemenagKementerian AgamaTim Hisab Rukyat

Related Posts

Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Telkom University Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas, melakukan pemecatan, atau drop-out (DO) terhadap mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri, setelah...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (11/10). Menurut Menhub Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(Foto: Kemenhub)

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono.(Foto: Humas Kemenkes)

Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkes Tegaskan Kesehatan Jiwa Sangat Penting

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Kesehatan...

(Foto: Istimewa)

Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Pertamina Patra Niata Kilang Balongan Tegas Ingatkan Aspek Safety

Editor
12 Oktober 2026

INDRAMAYU - Kilang Pertamina Balongan tengah bersiap melaksanakan pekerjaan krusial yang berlokasi di tengah laut, yakni pekerjaan Change Over SPM...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 12/10/2026 Antam Rp 2.594.000 Per Gram

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 12/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.594.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.