SATUJABAR, CIREBON–Ulah seorang pelajar di Kota Cirebon, Jawa Barat, benar-benar kelewatan, hingga harus berakhir di penjara. Setelah nekat menerobos lampu merah, kemudian membacok orang yang berusaha menegurnya.
Aksi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial PA, membacok pemuda yang menegurnya, terjadi di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon. Pelajar berusia 16 tahun tersebut, tidak terima karena ditegur korban saat nekat menerobos lampu merah.
Korban menderita luka serius di wajah dan pelipis mata setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, tidak lama setelah kejadian.
“Kasus pembacokannya, terjadi sekitar pukul 2 dinihari. TKP (tempat kejadian perkara) di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Rabu (06/05/2026).
Eko menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban berinisial ST, 24 tahun, dalam perjalanan pulang bersama temannya. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan tiga remaja berboncengan sepeda motor dan menerobos lampu merah.
“Korban saat itu menegur pelaku karena menerobos lampu merah. Terjadi cekcok antara korban dengan pelaku yang berhenti dan turun dari sepeda motornya,” jelas Eko.
Pelajar yang duduk paling belakang kemudian menyerang korban dengan mengarahkan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berusaja menghindar dan melawan, namun akhirnya terkena bacokan di bagian wajah dan pelipis matanya.
“Korban ambruk setelah mengalami beberapa luka bacokan di bagian wajah dan pelipis matanya. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Eko.
Senjata tajam celurit yang digunakan pelaku, disita sebagai barang bukti. Sepeda motor pelaku juga turut diamankan.
Hanya PA, pelajar salah satu SMA di Kota Cirebon, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Pelaku dipastikan tidak bisa melanjutkan sekolah, karena harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 2 dan/atau 307 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana lima tahun hingga tujuh tahun kurungan penjara.








