SATUJABAR, JAKARTA–Selegram, Lisa Mariana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selegram, Lisa Mariana datang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jum’at (24/10/2025) sore. Lisa Mariana didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 14.30 WIB.
Lisa Mariana memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka. Penyidik telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa Mariana menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan Lisa Mariana kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Siap, siap (diperiksa),” ujar Lisa menjawab pertanyaan wartawan, saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengatakan, tidak mempersiapkan apapun untuk pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka. Kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kalau yang kita siapkan tidak ada. Hari ini hanya dimintai keterangan sebagai tersangka, mungkin nanti setelah selesai bisa kita dengar,” ujar Jhon.
Jhon menghargai semua proses hukum yang sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri. Kliennya dipastikan kooperatif untuk mengikuti prosesnya sampai ke depan nantinya seperti apa.
Sebelumnya, Lisa Mariana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Senin (20/10/2025). Namun, Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut Kuasa Hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena sedang sakit. Jhon telah mengirim surat ke penyidik Bareskrim Polri meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengatakan, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Sebelumnya, Ridwan Kamil, telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.
Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, mediasi tersebut berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

