• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terlilit Utang, Oknum ASN Pemkab Cirebon Rampok dan Bunuh Tetangga

Editor
Jumat, 24 Juli 2026 - 02:09
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan ibu rumah tangga oleh oknum ASN Pemkab Cirebon.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan ibu rumah tangga oleh oknum ASN Pemkab Cirebon.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON–Setelah lebih dari sebulan menjadi misteri, kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Ibu rumah tangga berinisial NS, berusia 48 tahun, menjadi korban perampokan dan pembunuhan tetangganya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, karena terlilit utang.

Kasus kematian ibu rumah tangga berinisial NS, warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, menggemparkan warga. Wanita berusia 48 tahun tersebut, ditemukan tewas di rumahnya dalam kondisi mengenaskan, pada Rabu (10/06/2026), pukul 08.30 WIB.

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil mengungkap misteri kematian NS, sebagai korban perampokan dan pembunuhan pria berinisial SS, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Pria berusia 55 tahun yang merupakan tetangga korban, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Cirebon.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan tersebut, hasil penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan. Hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelakunya mengarah kepada tetangga korban, pria berinisial SS,  oknum ASN Pemkab Cirebon

“Kasus ini berhasil kami ungkap, dengan menangkap pelakunya berhasil ditangkap, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keterangan saksi, dan pengumpulan alat bukti. Pria berinisial SS, berusia 55 tahun, berprofesi sebagai ASN, telah ditetapkan tersangka, pada 22 Juli 2026,” ujar Imara, dalam keterangan pers, Kamis (23/07/2026).

Imara mengungkapkan, pelaku tega menghabisi korban, bermula dari kedatangannya ke rumahnya, malam hari, untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku masuk secara diam-diam dengan mencongkel jendela rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku menyisir setiap ruangan untuk mencari uang dan barang berharga. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang ditemukan sedang tertidur seorang diri.

Pelaku yang melihat korban mengenakan gelang emas, berusaha untuk mengambilnya. Pada saat korban terbangun dan berteriak minta tolong, pelaku panik langsung membekap mulut dan menusuksb obeng ke bagian belakang kepala korban hingga tewas.

“Pelaku mengambil perhiasan milik korban, berupa satu kalung, dua gelang, dan satu cincin emas. Pelamu kemudian menjualnya ke toko emas di wilayah Kecamatan Arjawinangun senilai Rp.29.688.000,” ungkap Imara.

Berdasatkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku ingin
menguasai barang berharga hingga tega menghabisi korban, karena terlilit utang. Hasil penjualan perhiasan emas digunakan pelaku untuk bayar utang.

“Motifnta, pelaku mengaku butuh uang untuk membayar bisa membayar utang. Pelaku terlilit utang, dan hasil penjualan perhiasan emas milik korban digunakan untuk membayar utang,” jelas Imara.

Setelah kejadian, pelaku tidak melarikan diri tapi tetap bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. Lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, kasus kematian korban terungkap dan pelaku diamankan dari tempat kerjanya.

Pelaku yang sudah mendekam di Rumab Tahanan (Rutan) Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 junto Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKabupaten Cirebonkapolresta cirebonKecamatan GegesikKombes Pol. Imara UtamaOknum ASN Pemkab Cirebon Rampok dan Bunuh Tetangganyapolresta cirebonSatreskrim Polresta Cirebonterlilit utang

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.