• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terjerat Judol, Kades di Kuningan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Editor
Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:39
Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, KUNINGAN–Seorang kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga melakukan korupsi dana desa akibat terjerat bermain judi online (judol). Dana desa dikorupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.180 juta lebih.

Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, berinisial ME, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. ME ditetapkan tersangka bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Gunungcaci, berinisial DA, oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Kepala Desa bersama Kaur Keuangan Desa Gunungcaci, ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Dana desa yang diselewengkan, memotong dana Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2021 hingga tahun 2024.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, dengan sengaja melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Dana tersebut seharusnya diterima tanpa potongan oleh perangkat desa dan masyarakat,” ujar Brian kepada wartawan, Senin (06/10/2025).

Brian mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 182.062.000. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa tersebut, sebelumnya dilaporlan masyarakat ke Kejari Kuningan.

Kedua tersangka bersama-sama menyalahkangunakan jabatannya, menyelewengkan dana desa juga hasil audit inspektorat hingga ditemukan ada kerugian negara.

Kedua tersangka mengakui, menggunakan dana desa secara bersama-sama. Modus penyelewenganz sengaja memotong anggaran, karena gaya hidup dan terjerat bermain judi online (judol)

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua tersangka yang dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuningan, terancan hukuman pidana minimah empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKabupaten KuninganKecamatan SubangKejari KuninganKepala Desa GunungcaciKepala Desa Korupsi Dana Desa

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.