• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terima Kalah, Ridwan Kamil Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 03:15
Pasangan 'Rido', Ridwan Kamil-Suswono.(Foto:Istimewa).

Pasangan 'Rido', Ridwan Kamil-Suswono.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, mengucapkan selamat kepada Palslon Pramono Anung-Rano Karno atas kemenangannya. Paslon nomor urut 1 dengan tagline-nya ‘Rido’, mengakui keunggulan Paslon Pramono-Rano di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024, dengan selisih perolehan suara 10 persen.

“Kami (Paslon Ridwan Kamil-Suswono) mengucapkan selamat kepada Mas Pram dan Bang Rano, yang akan memimpin Jakarta untuk lima taun ke depan,” ujar RK sapaan Ridwan Kamil, di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024) siang.

RK juga menyatakan, berkompetisi di Pilkada DKI Jakarta 2024, baginya menjadi sebuah pembelajaran. Selain kepada Pramono-Rano, ucapan terimakasih juga ditujukan RK kepada Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

RK mendo’akan Pramono Anung-Rano Karno, dapat mengemban jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dengan penuh tanggung jawab.

Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Paslon Pramono Anung-Rano Karno, meraih 2,1 juta suara, atau 50,07 persen suara sah. Hasil perolehan suara tersebut membuat Pilkada DKI Jakarta 2024, cukup berlangsung satu putaran.

Sementara Paslon Rido, Ridwan Kamil-Suswono, memperoleh 1,7 juta suara, atau 39,40 persen suara sah, serta Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.

Tim Paslon Rido, sempat berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi di akhir penutupan pendaftarakan, batal. Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Kamis (12/12/2024), pukul 00.01 WIB, tidak ada gugatan didaftarkan terhadap hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja, sejak penetapan hasil perolehan suara. KPU DKI Jakarta, telah mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pada Minggu (08/12/2024).(chd).

Tags: Pilgub Jakartaridwan kamil

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.