• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Banding, Jaksa Siap Melawan

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 01:14
Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menyiapkan langkah hukum untuk melawan upaya banding yang diajukan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Langkah tersebut, setelah kedua terdakwa, Priyo Budi Setiawan, yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan Ririn Rifanto hukuman mati, mengajukan upaya banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan, pihaknya kemungkinan besar mengajukan banding sebagai bentuk respons terhadap langkah hukum yang ditempuh kedua terdakwa, Priyo Budi Setiawan dan Ririn Rifanto.

RelatedPosts

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Dalam sidang putusan kasus pembunuhan lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu, terdakwa Priyo Budi Setiawan, lebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Ririn Rifanto menyusul kemudian, dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada Rabu (08/07/2027).

“Kemungkinan besar antara Kamis, atau Jumat, kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan kuasa hukum para terdakwa (Priyo Budi Setiawan dan Ririn Rifanto),” ujar Eko, dalam pernyataannya, Rabu (08/07/2026)

Eko menjelaskan terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, melalui penasihat hukumnya telah lebih dahulu mengajukan banding. Pengajuan tersebut, telah tercatat dalam sistem e-Berpadu milik Pengadilan Negeri Indramayu.

Terdakwa Ririn Rifanto, juga menyatakan akan menempuh langkah serupa. Pernyataan menempuh uoaya banding disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun terhadap terdakwa.

Eko menegaskan, Kejari Indramayu masih menunggu sikap resmi dari pihak Ririn melalui kuasa hukumnya terkait langkah pengajuan banding tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim. Selain itu, juga menunggu sikap resmi dari terdakwa (Ririn Rifanto), maupun kuasa hukumnya, berdasarkan aturan yang berlaku di Pengadilan Negeri Indramayu,” tegas Eko.

Eko memastikan, mekanisme yang akan digunakan dalam menghadapi banding telah dipersiapkan. Jika kedua terdakwa resmi mengajukan banding, maka JPU akan menyusun memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tentunya isi dari kontranya tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut, dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim,” ungkap Eko.

Sementara itiu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menuatakan, berdasarkan putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PNIdm, terdakwa Ririn Rifanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengab pidana mati, masa percobaan selama sepuluh tahun,” kata Bayu.

Putusan tersebut juga memberikan ketentuan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden (Kepres), setelah mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung, dengan syarat terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa percobaan sepuluh tahun penjara.

Bayu menegaskan, Pengadilan Negeri Indramayu, tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pertimbangan majelis hakim atas vonis pidana mati terhadap Ririn Rifanto. Alasannya, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan saat ini masih dalam proses banding.

“Saya dalam hal ini selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana,” ungkap Bayu.

Tags: kejaksaankejariPembunuhan Satu Keluarga

Related Posts

Menperin Muhammad Sarmuji menjelaskan tentang industri hijau.(Foto: Humas Kemenperin)

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Editor
10 Oktober 2026

BANDUNG - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya mengakselerasi pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat hilirisasi,...

Penanaman pohon di pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita, Jumat (9/10/2026).(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Editor
10 Oktober 2026

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala UPTD Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 10/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.592.000 per gram...

Gunung Anak Krakatay di Selat Sunda.(Image: Google)

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III (Siaga)

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) secara resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di...

Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Praktik Pemalsuan Obat Herbal, Polres Garut Tangkap 4 Pelaku

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Praktek pemalsuan obat herbal di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibongkar polisi setelah dilaporkan korbannya. Empat orang pelaku ditangkap. Kapolres...

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.