SATUJABAR, GARUT–Praktek pemalsuan obat herbal di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibongkar polisi setelah dilaporkan korbannya. Empat orang pelaku ditangkap.
Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, praktek pemalsuan obat herbal terbongkar, setelah berjalan cukup lama. Tim Satreskrim Polres Garut berhasil membongkarnya, setelah korban produsen obat herbal dengan nama produk ‘Sehatku Herbal’ melaporkannya ke Polres Garut.
“Jadi, praktek pemalsuan ini sudah berjalan cukup lama. Produsen obat herbal dengan nama produk ‘Sehatku Herbal’ menerima banyak komplain dari konsumen, karena produk yang dibelinya tidak sesuai,” ujar Niko kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Niko menjelaskan, korban yang mendapatkan produknya telah dipalsukan, membuat laporan polisi. Tim Satreskim yang langsung melakukan proses penyelidikan, berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam praktik pemalsuan tersebut.
Keempat pelaku, masing-masing berinisial TR, berusia 23 tahun, BN, 28 tahun, RS, 56 tahun, dan JP, 45 tahun. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di wilayah Kabupaten Garut.
“Pelaku utama, atau otaknya, adalah atas nama inisial TR. Dalam praktiknya membuat kemasan mirip produk asli ‘Sehatku Herbal’, TR dibantu tiga pelaku lainnya,” jelas Niko.
Dalam bisnis jahatnya, para pelaku mendapatkan selisih keuntungan yang cukup besar. Obat herbal palsu dijual pelaku di bawah harga aslinya, sehingga banyak konsumen yang tertarik untuk membeli.
“Kami dari Polres Garut mengimbau masyarakat yang ingin membeli obat herbal dengan nama produk ‘Sehatku Herbal’, untuk mengecek keasliannya. Pastikan untuk membeli di tempat resmi obat herbal tersebut dijual, jangan tergiur dengan iming-iming harga lebih murah,” jelas Niko.
Sementara itu, Aditya Putra selaku pengelola obat herbal ‘Sehatku Herbal’ mengaku, telah dirugikan dengan beredarnya produknya yang palsu di pasaran. Produknya dipalsukan baru diketahui, setelah banyak keluhan dan komplain yang diterima dari konsumen.
“Kami banyak menerima komplain dari konsumen terkait kualitas barang, ternyata produk kami telah dipalsukan. Selain harus mengalami kerugian hingga Rp.5 miliar, kami juga kehilangan kepercayaan dari konsumen,” ungkap Aditya.
Keempat pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. Para pelaku terancan hukuman pidana hingga sembilan tahun kurungan penjara.







