• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terbakar Cemburu, Pria Paruh Baya di Kuningan Bacok Mantan Istri

Editor
Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:20
Ilustrasi wanita korban kekerasan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi wanita korban kekerasan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, KUNINGAN–Seorang pria paruh baya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap polisi karena telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Pelaku tega membacok mantan istri dengan golok, gegara terbakar api cemburu.

Pria berinisial IS, 56 tahun, ditangkap Polres Kuningan dari tempat persembunyiannya di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Pria paruh baya tersebut ditangkap karena telah menganiaya mantan istrinya, NN, 44 tahun.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, korban dianiaya pelaku dengan cara dibacok menggunakan golok. Aksi pembacokan terjadi di rumah korban di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (10/10/2025) lalu.

“Kejadiannya di rumah korban, pada Jum’at (10/10/2025) pagi. Pelaku datang memaki-maki dan langsung membacokan golok ke arah bagian wajah korban,” ujar Abdul Azis, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Aksi pembacokan mengakibatkan korban mengalami luka serius di wajah, lengan, dan jarinya. Korban dilarukan ke rumah sakit oleh keluarganya, dan melaporkan tindakan penganiayaan pelaku ke Polsek Cigugur.

Pelaku yang melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, baru berhasil ditangkap Tim Satreskrim Pores Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cigugur, pada Sabtu (18/10/2025).

Tempat persembunyian pelaku diketahui, setelah mengirimkan pesan whatsapp (WA) ke anaknya. Keberadaan pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Majalengka.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya, pelaku sakit hati sejak bercerai dan terbakar cemburu saat mengetahui korban sedang dekat dengan pria lain” ungkap Abdul Azis.

Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 351 Litab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Tags: Iptu Abdul Azisjawa baratKabupaten KuninganKasatreskrim Polres KuninganKecamatan CigugurPolres KuninganPolsek CigugurSatreskrim Polres KuninganTerbakar Cemburu Bacok Mantan Istri

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.