SATUJABAR, KUNINGAN–Seorang pria paruh baya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap polisi karena telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Pelaku tega membacok mantan istri dengan golok, gegara terbakar api cemburu.
Pria berinisial IS, 56 tahun, ditangkap Polres Kuningan dari tempat persembunyiannya di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Pria paruh baya tersebut ditangkap karena telah menganiaya mantan istrinya, NN, 44 tahun.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, korban dianiaya pelaku dengan cara dibacok menggunakan golok. Aksi pembacokan terjadi di rumah korban di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (10/10/2025) lalu.
“Kejadiannya di rumah korban, pada Jum’at (10/10/2025) pagi. Pelaku datang memaki-maki dan langsung membacokan golok ke arah bagian wajah korban,” ujar Abdul Azis, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Aksi pembacokan mengakibatkan korban mengalami luka serius di wajah, lengan, dan jarinya. Korban dilarukan ke rumah sakit oleh keluarganya, dan melaporkan tindakan penganiayaan pelaku ke Polsek Cigugur.
Pelaku yang melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, baru berhasil ditangkap Tim Satreskrim Pores Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cigugur, pada Sabtu (18/10/2025).
Tempat persembunyian pelaku diketahui, setelah mengirimkan pesan whatsapp (WA) ke anaknya. Keberadaan pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Majalengka.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya, pelaku sakit hati sejak bercerai dan terbakar cemburu saat mengetahui korban sedang dekat dengan pria lain” ungkap Abdul Azis.
Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 351 Litab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

