SATUJABAR, BANDUNG–Pertemanan antara dua orang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah terjalin lama, berujung perkelahian karena dendam. Kedua teman tersebut terlibat perkelahian, hingga salah satunya menderita luka bacokan.
Pria asal Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berinisial IR, berusia 41 tahun, nekat membacok temannya, berinsial EB, berusia 47 tahun. Aksi pembacokan terjadi setelah kedua orang yang sudah lama berteman tersebut, terlibat perkelahian.
Korban EB mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban menderita sejumlah luka bacokan senjata tajam jenis golok.
Aksi pembacokan yang terjadi dua pekan lalu, berujung dengan penangkapan pelaku, IR, setelah buron. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojongsoang di wilayah Kabupaten Bandung Barat, saat akan kembali kabur ke wilayah Kabupaten Bogor.
“Pelaku pembacokan temannya, berinisial IR, sudah berhasil kami tangkap setelah dua pekan buron. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat, saat akan kembali kabur ke Kabupaten Bogor,” ujar Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia kepada wartawan, Sabtu (13/06/2026).
Undi mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Bojongsoang, untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi pembacokan terhadap korban EB, temannya.
Aksi berdarah terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 lalu, saat pelaku mendatangi kediaman korban di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang. Pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian, hingga berujung aksi pembacokan menggunakan sebilah golok yang sudah dipersiapkan pelaku.
“Setelah terlibat perkelahian, pelaku kemudian membacok korban menggunakan golok. Tanpa ampun, pelaku menebaskan golok berkali-kali ke bagian kepala, tubuh, serta punggung korban,” jelas Undi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membacok, karena sudah lama menyimpan dendam terhadap korban. Pelaku mengakui, telah lama berteman dengan korban, bahkan pernah sama-sama satu pekerjaan.
“Pelaku punya dendam, sudah lama dipendam. Pelaku dan korban saling mengenal sebagai teman lama, bahkan pernah kerja bareng,” ungkap Undi.
Pelaku kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Bojongsoang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun kurungan penjara








