SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan MoU dengan Korea Selatan dalam program Sister City.
Kerjasama tersebut untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan sebelumnya melakukan MoU program Sister City saat berkantor di Provinsi Jawa Barat.
“Dulu pernah melakukan ini, seperti di Kabupaten Purwakarta serta membuat draf MoU dan menyiapkan berkas dokumen serta sebagai syarat terbentuknya kerjasama Sister City,” Ujar Dani Ramdan setelah menandatangani MoU tersebut pada Selasa (17/01).
Dani mengatakan, spirit dan inisiasi Kadin memang sudah selayaknya memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, terutama soal ketenagakerjaan. MoU Sister City tersebut merupakan inisatif dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi.
“Saya melihat potensi kerjasama itu sangat bisa terbangun melalui program SisterCcity ini. Terutama saya tertarik dengan musiman pekerja,” terangnya dikutip situs Pemkab Bekasi.
Dani juga memberikan apresiasi kepada Kadin Kabupaten Bekasi yang telah memberikan program tersebut untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Katanya, substansi Sister City memiliki tujuan mengembangkan hubungan persahabatan dan saling pengertian antara negara dengan kultur dan demografi yang berbeda.
Namun spirit ini harus bergeser ke bentuk kerja sama yang lebih konkrit dan saling menguntungkan. Karena di Indonesia aturan terkait Sister City diatur dalam surat edaran Kemendagri No. 193/1652/PUOD pada 26 April 1993.
“Surat edaran ini mengatur tentang tata cara pembentukan hubungan kerja sama,” katanya.
Ketua Kadin Kabupaten Bekasi Heri Noviar kerjasama tersebut dapat mencapai peningkatan dan kemajuan dibidang-bidang strategis.
Menurutnya, Sister City atau kota bersaudara adalah konsep menghubungkan dua kota dilokasi negara yang berbeda.
“Tentunya untuk menciptakan konektivitas budaya dan kontak sosial antar penduduk yang kemudian bisa dikembangkan dalam bentuk kerjasama lainnya,” tambahnya.