• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tegas! Cimahi Pidanakan Orang yang Nyampah Sembarangan

Editor
Sabtu, 16 September 2023 - 11:01
Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akan dilaksanakan Senin (18/9/2023).

Sidang rencananya akan berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Rd. Djulaeha Karmita. Ada belasan warga yang akan disidangkan, termasuk dua pemuda yang viral membuang sampah ke sungai.

RelatedPosts

Kejadian Bencana Dirangkum BNPB Per Senin 19 Oktober 2026

Siap Pecah! Guns N’ Roses Konser di Jakarta 21 November 2026

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

“Terkait dua orang pelaku yang buang sampah ke sungai sudab diperiksa dan berkasnya lengkap. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada 11 orang lagi yang buang sampah di Sungai Citopeng dan berkasnya sudah lengkap,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (15/9/2023).

Ranto menjelaskan, keputusan untuk menyeret dua pemuda yang viral beserta belasan warga gang memuhang sampah ke Sungai Citopeng itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama unsur TNI dan Polri serta kejaksaan.

“Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara,” ucap Ranto.

LAKSANAKAN PERDA

Ranto menegaskan, pihaknya akan menuntur para pelaku pembuangan sampah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai.

Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.

“Kalau sesuai Perda sanksinya yang bisa dikenakan pelaku bisa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ada juga sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah,” tegas Ranto.

Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral dengan sanksi administrsi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.

“Hasil komunikasi internal kalau melihat kondisi ekonomi kemungkinan besar kami akan menuntut untuk kerja sosial,” tegasnya.

Tags: tipiring

Related Posts

Tim gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kelurahan Labia Bae, Kecamatan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Minggu (18/10). (Foto: BPBD Kabupaten Tojo Una-Una)

Kejadian Bencana Dirangkum BNPB Per Senin 19 Oktober 2026

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan bencana pada periode Minggu hingga Senin, 18–19 Oktober 2026. Sejumlah kejadian...

(Image: tiptip.id)

Siap Pecah! Guns N’ Roses Konser di Jakarta 21 November 2026

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA — Grup band rock legendaris, Guns N' Roses, dipastikan akan kembali menyapa dan memanjakan para penggemarnya di Indonesia. Promotor...

Image: BRIN

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Editor
19 Oktober 2026

CIBINONG - Meningkatkan produksi ikan nila (Oreochromis niloticus) tidak cukup hanya dengan menambah jumlah benih atau memperluas kolam. Pemilihan teknologi...

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari pelaksanaan, pameran dagang terbesar di Indonesia ini mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar, atau 31,1 persen melampaui target USD 17,5 miliar.(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Editor
19 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari...

(Foto: Humas BMKG)

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Editor
19 Oktober 2026

SURAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meraih Anugerah PERHUMAS 2026 kategori Humas Pemerintah atas kontribusi dan profesionalitasnya dalam...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, pada Minggu (18/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Sambut Hangat Sekjen PBB di Hambalang

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.