• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tebar Tantangan Lewat Medos, Pelajar SMP di Sukabumi Terlibat Duel Ditangkap Polisi

Editor
Kamis, 02 Mei 2024 - 07:33
Tawuran

Ilustrasi aksi tawuran pelajar.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Media Sosial (medsos) lagi-lagi dijadikan alat oleh pelajar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menantang perkelahian.

Tantangan lewat medsos disambut pelajar dari sekolah lain hingga menelan korban.

Pelajar yang terlibat perkelahian tidak seimbang tersebut, berasal dari dua sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sukabumi.

Aksi perkelahian terjadi pada Minggu (21/04/2024) lalu, setelah salah seorang pelaku berusia 14 tahun sengaja menebar tantangan berkelahi melalui medos, yang diunggah di instagram miliknya.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan, aksi perkelahian pelajar dari dua sekolah (SMP) berbeda tersebut sudah berhasil diungkap dengan menangkap pelakunya.

Aksi perkelahian mengakibatkan satu orang menderita luka bacokan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Empat Tersangka

“Perkelahian dari awalnya satu lawan satu menjadi satu lawan dua. Perkelahian yang tidak seimbang mengakibatkan satu orang menjadi bulan-bulanan hingga mengalami luka bacokan senjata tajam pada bagian kepala, punggung, tangan, dan kakinya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit,” ujar Rizka kepada wartawan, Kamis (02/05/2024).

Rizka menjelaskan, perkelahian terjadi di Asrama Haji Cikembar atas kesepakatan mereka, setelah menerima tantangan duel yang diunggah melalui akun instagram.

Korban luka ditinggalkan begitu saja oleh pelaku yang kabur dan berhasil ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

Empat orang masih di bawah umur berusia 14, 15, dan 16 tahun, ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya yang memiliki senjata tajam.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 Nomor 35 tahun 2024.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, yang proses persidangannya akan dikoordinasikan melalui peradilan anak.

Barang bukti senjata tajam berupa cocor bebek dan pedang, disita polisi sebagai barang bukti.

Meski statusnya pelajar masih bersekolah, tersangka tetap ditahan di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi.

Tags: Duel Pelajarpolres sukabumi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.