• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YT Sadis dan Direncanakan di 3 TKP

Editor
Senin, 06 Juli 2026 - 06:57
Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilalukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, sangat sadis dan direncanakan. Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana hingga 36 tahun penjara.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, tindak kejahatan Taufik Hidayat dengan melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, sangat sadis. Bahkan tindakan sadinya sudah direncanakan, berulang, dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

RelatedPosts

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

“Betul sekali, sangat sadis. Bahkan, yang bersangkutan (Taufik Hidayat) ini melakukan penyekapan dan penganiayaan berulang dalam jangka waktu lama dan cukup panjang,” ujar Hendra dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jabar, Senin (06/07/2026).

Hendra mengatakan, dalam adegan rekonstruksi dan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) Polda Jawa Barat, tindak kejahatan Taufik Hidayat sudah direncanakan. Semua unsur pidana dalam pasal berlapis yang disangkakan kepasa Taufik Hidayat sudah terpenuhi

“Jadi, perencanaannya bisa masuk dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Penganiayaan berat dengan perencanaan,” kata Hendra.

Sebelumnya, Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan, ada enam TKP dalam proses rekonstruksi ini. Namun, hanya tiga TKP yang krusial, sebagai central point terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidyat terhadap kekasihnya, YT.

“Dari enam TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, adalah di TKP tiga, lima, dan enam. Tiga TKP itulah yang krusial menjadi central point penting terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat,” ujar Rumk.

Rumi mengungkapkan, untuk TKP satu dan dua, satu belum dan kedua masih penganiayaan ringan, tampar-tampar. Tapi mulai TKP 3, 5, dan 6 mulai terjadi penganiayaan berat,” ungkap Rumi.

Dari total enam TKP, terjadi di tempat kos di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Sejak wilayah Bandung Timur mulai Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ada total 26 adegan yang diperagakan Taufik Hidayat saat proses rekontruksi.

Tags: Taufik Hidayat

Related Posts

Menperin Muhammad Sarmuji menjelaskan tentang industri hijau.(Foto: Humas Kemenperin)

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Editor
10 Oktober 2026

BANDUNG - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya mengakselerasi pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat hilirisasi,...

Penanaman pohon di pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita, Jumat (9/10/2026).(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Editor
10 Oktober 2026

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala UPTD Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 10/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.592.000 per gram...

Gunung Anak Krakatay di Selat Sunda.(Image: Google)

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III (Siaga)

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) secara resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di...

Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Praktik Pemalsuan Obat Herbal, Polres Garut Tangkap 4 Pelaku

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Praktek pemalsuan obat herbal di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibongkar polisi setelah dilaporkan korbannya. Empat orang pelaku ditangkap. Kapolres...

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.