• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YT Sadis dan Direncanakan di 3 TKP

Editor
Senin, 06 Juli 2026 - 06:57
Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilalukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, sangat sadis dan direncanakan. Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana hingga 36 tahun penjara.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, tindak kejahatan Taufik Hidayat dengan melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, sangat sadis. Bahkan tindakan sadinya sudah direncanakan, berulang, dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

“Betul sekali, sangat sadis. Bahkan, yang bersangkutan (Taufik Hidayat) ini melakukan penyekapan dan penganiayaan berulang dalam jangka waktu lama dan cukup panjang,” ujar Hendra dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Jabar, Senin (06/07/2026).

Hendra mengatakan, dalam adegan rekonstruksi dan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) Polda Jawa Barat, tindak kejahatan Taufik Hidayat sudah direncanakan. Semua unsur pidana dalam pasal berlapis yang disangkakan kepasa Taufik Hidayat sudah terpenuhi

“Jadi, perencanaannya bisa masuk dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Penganiayaan berat dengan perencanaan,” kata Hendra.

Sebelumnya, Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan, ada enam TKP dalam proses rekonstruksi ini. Namun, hanya tiga TKP yang krusial, sebagai central point terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidyat terhadap kekasihnya, YT.

“Dari enam TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, adalah di TKP tiga, lima, dan enam. Tiga TKP itulah yang krusial menjadi central point penting terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berat,” ujar Rumk.

Rumi mengungkapkan, untuk TKP satu dan dua, satu belum dan kedua masih penganiayaan ringan, tampar-tampar. Tapi mulai TKP 3, 5, dan 6 mulai terjadi penganiayaan berat,” ungkap Rumi.

Dari total enam TKP, terjadi di tempat kos di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Sejak wilayah Bandung Timur mulai Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ada total 26 adegan yang diperagakan Taufik Hidayat saat proses rekontruksi.

Tags: Taufik Hidayat

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.