• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 22 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tata Ruang Kota Bandung Paling Oke Se-Jabar

Editor
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:13
tata ruang alun-alun

Alun-alun Kota Bandung (bandung.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Tata ruang Kota Bandung meraih predikat terbaik di wilayah Jawa Barat dari sisi kinerja.

Hal itu berdasarkan Laporan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang Periode 2021 dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada penilaian tersebut, Kota Bandung mendapat angka 100 untuk Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyelengarakan penataan ruang secara efektif dan efisien, namun demikian masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dalam suratnya yang diterima Humas Kota Bandung, Selasa 7 Maret 2023.

Dilansir situs Pemkot Bandung, Kota Bandung meraih predikat efektif dan efisien untuk aspek Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

Sedangkan untuk aspek Evaluasi Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang, Kota Bandung mendapat evaluasi positif yang meliputi pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Evaluasi positif juga didapat Kota Bandung pada aspek Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sebagai catatan, Pemkot Bandung masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung perlu segera melaksanakan poin-poin kegiatan penataan ruang pada aspek yang belum dinilai pada Siwastek Periode Tahun 2021, antara lain:

  1. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR),
  2. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
  3. Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK,
  4. Penilaian Perwujudan RTR,
  5. Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.
Tags: kota bandungtata ruang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.