• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

“Tak Ada Kelangkaan dan Mekanisme Distribusi Gas Melon Kembali ke Semula”

Editor
Rabu, 05 Februari 2025 - 07:51
Gas LPG 3 kg

Gas LPG 3 kg.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dengan adanya sub pangkalan, maka akan ada proses digitalisasi sehingga diharapkan dapat memudahkan pemantauan penyaluran gas bersubsidi itu.

SATUJABAR, DEPOK —  Mekanisme distribusi gas LPG 3 kilogram atau gas melon, kembali seperti semula. Dimana status pengecer akan diberlakukan, namun dengan peningkatan dengan disebut sebagai sub pangkalan.

RelatedPosts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar menegaskan, perubahan mekanisme akhir-akhir ini sebenarnya bertujuan agar penyaluran gas melon bersubsidi tepat sasaran. Namun, mengingat panjangnya antrian dan keluhan masyarakat mekanisme akan dikembalikan seperti semula.

“Memang kita mengubah sistem yang dulunya pengecer boleh menjual, dilarikan ke pangkalan. Supaya LPG yang subsidi 3 kilo ini bisa tepat sasaran. Nah memang perubahan itu membuat sedikit lah 1-2 hari ini. Belum terbiasa,” katanya.

“Orang yang biasanya membeli dekat rumah, harus membeli agak jauh mencari pangkalan.

Tetapi sebetulnya ini tujuannya bagaimana kita menyalurkan LPG yang subsidi ini bisa tepat sasaran,” katanya lagi.

Namun, karena kondisinya 1-2 hari ini menjadi belum terbiasa masyarakat. Sehingga ada antrian, yang itu kemudian kita kembalikan lagi dengan suatu sistem yang sama.

Pihaknya mengatakan, para pengecer nantinya otomatis menjadi sub pangkalan. Dimana mekanisme penyaluran gas melon akan berlaku seperti biasanya.

“Dimana pengecer boleh menjual, tapi itu ditingkatkan statusnya. Menjadi sub pangkalan. Nah mekanismenya sama. Pengelolaan distribusinya sama,” katanya.

“Nanti otomatis langsung, yang namanya pengecer dulu, ada sekitar 335 ribu, itu otomatis punya sub pangkalan, otomatis, tanpa biaya,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, dengan adanya sub pangkalan akan ada proses digitalisasi sehingga diharapkan dapat memudahkan pemantauan penyaluran gas bersubsidi itu. Ia mengatakan perlunya foto KTP atau fotocopy KTP agar tidak ada penyalahgunaan gas melon.

“Bedanya (pengecer) dengan sub pangkalan kita secara digitalisasi kita cover itu. (Foto KTP) untuk kontrol,” katanya.

“Jangan sampai nanti, kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan disitulah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya. Orang sembarangan ngambil, takutnya, khawatirnya, itu disalahgunakan untuk pengoplosan atau lain sebagainya,” ucap dia.

Mohamad Zulkifli Area Manager Communication, Relation & CSR RU VI Balongan, Indramayu menegaskan, kelangkaan gas di Jakarta, tidak terkait dengan PT Kilang Pertamina Internasional. Pasalnya, kata dia, penugasan yang diberikan pemerintah kepada KPI adalah untuk memurnikan minyak mentah sehingga diperoleh BBM, LPG dan Petrokimia.

“Hingga saat ini,  penugasan pemerintah kepada KPI berjalan sesuai porsinya, dengan kapasitas terpasang 150 MB. Produk yg dihasilkan juga sudah sesuai dengan intake yang diolah,” kata Zulkifli. (yul)

Tags: gas melonkelangkaan gaspengecerpenyaluran gas bersubsidisub pangkalan

Related Posts

MH (22), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri, Mohammad Afzal (56), dan Firza Afzal (47), WNA asal Pakistan.(Foto:Istimewa).

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA)...

Turis asing,otp kereta api.wisatawan mancanegara

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal tahun. PT Kereta Api Indonesia...

Kapal bersandar di pelabuhan.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2 juta penumpang selama masa Angkutan...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP Santo Yusup Sulaksana, Kota Bandung,...

TKP (tempat kejadian perkara) AS, bocah SD ditemukan tewas dihabisi kakak tiri, di Kampung Warung Tiwu, Desa/Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tewas di...

Gerbang Tol Prambanan.(Foto: Jasa Marga)

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid dan berkelanjutan. Sebagai emiten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.