SATUJABAR, BEKASI – Jumlah pasti korban meninggal dunia akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur sebanyak 14 orang meninggal dunia, ungkap Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam keterangan pers di Stasiun Bekasi Timur Selasa (28/4/2026). Seperti diketahui terjadi kecelakaan dimana Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik di Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20-40. Sejumlah sumber juga menyebutkan kejadian ini dipicu oleh insiden taksi yang tertemper kereta beberapa waktu sebelumnya sehingga rangkaian gerbong KRL harus berhenti untuk kemudian tertabrak KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, sebanyak 84 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Dirut KAI memastikan para korban akan mendapatkan hak-haknya atas insiden tersebut seperti santunan kematian dan biaya pengobatan.
Pada Selasa ini juga menurut Bobby, jalur utama udah dinormalisasi. Hanya sisi KRL yang dinonaktifkan untuk sementara waktu. “Di Stasiun Bekasi Timur dan Gambir juga Posko Tanggap Darurat akan siaga selama dua minggu ke depan,” katanya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kecelakaan yang terjadi hari ini. “Tentunya ketika ada kecelakaan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya. Untuk sebab pasti kejadian secara komprehentif, menurutnya, nanti akan diselidiki terlebih dahulu oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kepala Badan SAR Nasional Mohammad Syafii mengatakan lokomotif yang menghantam gerbong belakang KRL sudah dilepas dengan proses yang terukur dan hati-hati.
Proses evakuasi selesai dilakukan dalam kurang dari 12 jam termasuk beberapa penumpang yang terjepit gerbong. “Personel SAR juga sudah kembali ke markas masing-masing,” katanya.

Sementara itu, insiden itu berdampak pada perjalanan kereta api. Dampak kecelakaan membuat KAI melakukan penyesuaian perjalanan kereta api dengan mengutamakan keselamatan dan mendukung proses penanganan di lokasi. Pada 28 April 2026, terdapat 13 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh pada publikasi ini yang perjalanannya dibatalkan.
Bagi pelanggan yang terdampak pembatalan berhak mendapatkan pengembalian bea tiket 100% dengan masa pengajuan hingga 7 hari ke depan.







