• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Surat Edaran Mabes Polri: Personel dan PNS Polri Dilarang ‘Ngevape’

Editor
Senin, 02 November 2026 - 09:59
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.(Foro:Istimewa).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.(Foro:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Mabes Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik, atau Vape, di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku, terhitung sejak 30 Oktober 2026.

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik, atau Vape, di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Melalui Surat Edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun saat sedang berada di luar lingkungan kerja.

RelatedPosts

Penataan Kawasan Teuku Umar, Farhan: Lewat Kesepakatan, Tidak Menggusur

Menhut Segel Kayu dan Alat Berat di Kalteng Diduga Ilegal

Harga Emas Antam Senin 2/11/2026 Senilai Rp 2.531.000 Per Gram

Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kebijakan tersebut dikeluarkan Kapolri, sebagai langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang terus berubah. Salah satunya, dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik, atau vape.

Isir mengatakan, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi konvensional, tetapi telah merambah dan bertransformasi berbentuk cair. Peredarannya telah disamarkan melalui perangkat vape, yang terdiri dari tiga komponen utama, yakni device, cartridge sebagai wadah, serta liquid, nakotika sudah berbentuk cairan

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Isir dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (01/11/2026).

Isir menegaskan, perkembangan modus peredaran narkotika tersebut, menjadi perhatian serius Polri, karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu bisa dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika. Sebagai salah satu pertimbangan larangan, adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bagaimana pencegahannya, dimulai dari dalam institusi. Polri menjadi bagian yang mendukung, sekaligus menginisiasi pelarangan vape di internal sebagai komitmen nyata dalam memerangi bahaya narkoba,” tegas Isir.

Larangan ‘ngevape’ berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga ke jajajaran Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan bisa diikuti oleh lingkungan di luar institusi, termasuk elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku di tengah-tengah masyarakat,” jelas Isir.

Kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Sebagai bagian dari ‘never ending war against narcotics’

Tags: jakartaJenderal Suyudi Ario Setokapolrimabes polriPersonel dan PNS Polri Dilarang 'Ngevape'Surat Edaran Mabes Polri

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penataan Kawasan Teuku Umar, Farhan: Lewat Kesepakatan, Tidak Menggusur

Editor
2 November 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penataan kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, harus mengedepankan kesepakatan...

Dalam perjalanan darat dari Palangkaraya, Sabtu (31/10/2026), Menhut Raja Antoni menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Segel Kayu dan Alat Berat di Kalteng Diduga Ilegal

Editor
2 November 2026

PALANGKA RAYA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk mengecek lokasi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Senin 2/11/2026 Senilai Rp 2.531.000 Per Gram

Editor
2 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 2/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.531.000 per gram...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan sambutan pada pelantikan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) Kota Bandung periode 2026–2030 di Pendopo Kota Bandung, Minggu, 1 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

IKA Unpad Libatkan 173 Alumni untuk Bantu Pemkot Bandung

Editor
2 November 2026

BANDUNG - Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) Pengurus Kota Bandung melantik 173 jajaran kepengurusan periode 2026–2030 di Pendopo Kota...

Halo JPN di Car Free Day atau CFD Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Di CFD Dago, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Halo JPN

Editor
2 November 2026

BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung kini kesempatan untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum secara langsung melalui layanan Halo JPN (Jaksa...

Pemasangan papan peringatan cegah karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Hotspot Turun Jadi 96 Titik

Editor
1 November 2026

JAKARTA - Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional kembali menurun. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.