SATUJABAR, JAKARTA–Mabes Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik, atau Vape, di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku, terhitung sejak 30 Oktober 2026.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik, atau Vape, di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Melalui Surat Edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun saat sedang berada di luar lingkungan kerja.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kebijakan tersebut dikeluarkan Kapolri, sebagai langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang terus berubah. Salah satunya, dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik, atau vape.
Isir mengatakan, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi konvensional, tetapi telah merambah dan bertransformasi berbentuk cair. Peredarannya telah disamarkan melalui perangkat vape, yang terdiri dari tiga komponen utama, yakni device, cartridge sebagai wadah, serta liquid, nakotika sudah berbentuk cairan
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Isir dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (01/11/2026).
Isir menegaskan, perkembangan modus peredaran narkotika tersebut, menjadi perhatian serius Polri, karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu bisa dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika. Sebagai salah satu pertimbangan larangan, adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bagaimana pencegahannya, dimulai dari dalam institusi. Polri menjadi bagian yang mendukung, sekaligus menginisiasi pelarangan vape di internal sebagai komitmen nyata dalam memerangi bahaya narkoba,” tegas Isir.
Larangan ‘ngevape’ berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga ke jajajaran Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan bisa diikuti oleh lingkungan di luar institusi, termasuk elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku di tengah-tengah masyarakat,” jelas Isir.
Kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Sebagai bagian dari ‘never ending war against narcotics’







