• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Status Cagar Budaya SMAN 1 Dicabut? Ini Penjelasan Wali Kota Bandung

Editor
Senin, 16 Februari 2026 - 08:04
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Cukup ramai video di media sosial yang menyebut status cagar budaya SMAN 1 Bandung (Smansa) dicabut oleh wali kota. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan informasi tersebut tidak benar. Pemerintah Kota Bandung menegaskan, sekolah tersebut sejak awal memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya.

Perlu diketahui, Smansa pernah dicanangkan sebagai cagar budaya pada Perda no 7 tahun 2018 berupa lampiran Perda, akan tetapi belum ditetapkan pada keputusan kepala daerah.

RelatedPosts

Polda Jabar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bikin Polusi Mengganggu Masyarakat

Mendag Buka Pasar Murah Ramadan Kemendag

Pesan Menteri Agama Jelang Puasa Pertama di Bulan Ramadan 1447 H

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” kata Farhan, Minggu 15 Februari 2026 melalui keterangan resmi.

Farhan menuturkan, dalam mekanisme yang diatur undang-undang, penetapan cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga akhirnya diterbitkan keputusan wali kota. Tanpa SK tersebut, secara legal formal sebuah objek belum berstatus cagar budaya definitif.

Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang diduga cagar budaya tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.

“Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026.

“Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Farhan memastikan memberi intensi khusus terhadap Smansa dan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah terkait proses tersebut.

Tags: Muhammad Farhansma 1 bandungSMAN 1 Kota Bandung

Related Posts

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan dan Gubernur, Dedo Mulyadi, pimpin pemusnahan barang bukti knalpot brong, narkoba, obat-obatan keras, dan minuman keras.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bikin Polusi Mengganggu Masyarakat

Editor
18 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memusnahkan ribuan knalpot brong, atau bising, yang berhasil disita dari para pengendara sepeda motor. Selain itu,...

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Dok. Kemendag)

Mendag Buka Pasar Murah Ramadan Kemendag

Editor
18 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso membuka secara resmi pasar murah di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Mendag Busan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

Pesan Menteri Agama Jelang Puasa Pertama di Bulan Ramadan 1447 H

Editor
18 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Ganggu Kamtibmas Saat Ramadhan, Kapolda Jabar Larang Sahur On The Road, Perang Sarung, Balapan Liar

Editor
18 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memberlakukan aturan keras terhadap kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Bulan Ramadhan. Sahur...

Foto : Kondisi banjir yang merendam rumah warga di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Selasa (17/2). (BPBD Kabupaten Grobogan)

Kejadian dan Penanganan Bencana Per 18 Februari 2026 oleh BNPB

Editor
18 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hasil pemantauan Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) periode 17 Februari 2026...

Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yakni Nani Rubiyani, meninggal dunia pada Selasa malam, 17 Februari 2026 pukul 22.58 WIB di Kota Bogor.(Image: Humas Pemkot Bandung)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibunda Wali Kota Bandung Wafat

Editor
18 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yakni Nani Rubiyani, meninggal dunia pada Selasa malam, 17 Februari 2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.