• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

SPMB Kota Bandung 2025: Pemerintah Tegaskan Transparansi dan Larangan Pungli

Editor
Rabu, 28 Mei 2025 - 04:19
Image: Pemkot Bandung

Image: Pemkot Bandung

BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Bandung memasuki era baru yang lebih transparan dan berintegritas. Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memastikan proses seleksi berjalan adil, bebas dari pungutan liar (pungli), serta berpihak pada hak pendidikan seluruh anak di kota ini.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menginstruksikan secara tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan tidak menerima rekomendasi dari institusi mana pun dalam proses seleksi masuk.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua. Prinsip keadilan dalam sistem zonasi harus ditegakkan,” tegas Farhan melalui keterangan resmi.

Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, telah menerbitkan surat edaran kepada para camat agar memfasilitasi tempat untuk kegiatan sosialisasi SPMB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

Sosialisasi ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari camat, RT, LKK, hingga tokoh masyarakat, guna memperluas pemahaman terkait ketentuan zonasi dan jalur masuk yang sudah ditetapkan.

Untuk memperkuat pengawasan, Tim Saber Pungli Kota Bandung mendirikan posko pengaduan di Jalan Tera dan di beberapa sekolah favorit seperti SMPN 2, SMPN 5, dan SD Banjarsari. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui laman resmi go.disdik.bandung.go.id atau akun Instagram @saberpunglikotabandung.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Pemerintah juga menegaskan bahwa surat rekomendasi domisili dari pihak mana pun tidak dibenarkan karena sistem zonasi sudah diatur secara baku.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Tim Saber Pungli akan langsung bertindak jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari camat atau pejabat wilayah,” tegas Iskandar.

Melalui sistem yang transparan, pengawasan yang ketat, dan sosialisasi menyeluruh, Pemerintah Kota Bandung berharap SPMB 2025 dapat menjadi tonggak penting menuju sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan bebas pungli di Kota Bandung.

Tags: Disdik Kota Bandungkota bandungSiswa Baru

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.