• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Publik Bersabar 

Editor
Selasa, 24 Desember 2024 - 12:37
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.(Foto:Istimewa).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta publik bersabar. KPK berjanji akan memberikan informasi terbaru tekait status Hasto.

“Sabar!” Jawab Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP), Fitroh Rohcahyanto, saat ditanya soal penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

RelatedPosts

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

Pengangguran Kota Bandung Capai 99.300 Orang, Ini Langkah Pemkot

Fitroh meminta publik bersabar, terkait beredarnya surat perintah penyidikan, atau sprindik KPK, yang telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Fitroh berrjanji, KPK akan memberikan informasi terbaru terkait status Hasto.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK. Tessa akan menyampaikan hasil update, atau informasi terbaru kepada wartawan.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila memang ada update, atau informasi terbaru akan disampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” jawab Tessa.

KPK disebutkan telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO), alias buron KPK. Hasto ditetapkan tersangka KPK dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Surat perintah penyidikan, atau sprindik penetapan tersangka Hasto, yang beredar di kalangan wartawan, yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024/tanggal 23 Desember 2024. Hasto dinaikan statusnya sebagai tersangka, setelah dilakukan ekspose perkara, pada 20 Desember 2024.

Dalam surat perintah penyidikan tersebut, Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap bersama-sama Harun Masiku dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) angggota DPR RI. Harun saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO), alias buron KPK.

Kasus dugaan diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sebagai saksi dugaan suap yang menjerat buron KPK, Harun Masiku, pada 10 Juni 2024 lalu.

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan, partainya (PDIP) baru akan menyatakan sikap resmi jika informasi tentang penetapan tersangka Hasto sudah tervalidasi.

“Saya baru baca di media, dan belum dapwt info jelas. Kami saat ini masih mencari tahu kebenaran informasi tersebut, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).

Ronny mengungkapkan, jika penetapan tersangka Sekjen PDIP oleh KPK ternyata benar, berbeda dengan kasus lain. Penetapan tersangka dinilai sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi sekarang ini.(chd).

Tags: Fitroh RohcahyantoHasto KristiyantoKPKWakil Ketua KPK

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Wadirreskrimsus, AKBP Edi Rahmat, menunjukan barang bukti kasus korupsi proyek jembatan Jembatan Cipamuruyan Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari dugaan tindak...

Pergerakan IHSG Selasa 30 Juni 2026.(Image: Google Finance)

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Selasa 30 Juni 2026 ditutup anjlok 3,05 % ke level 5.643.19. Menurut data Bursa Efek Indonesia...

Pencari kerja atau pengangguran.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pengangguran Kota Bandung Capai 99.300 Orang, Ini Langkah Pemkot

Editor
30 Juni 2026

Pengangguran Kota Bandung yang saat ini masih mencapai sekitar 99.300 orang membutuhkan penanganan yang taktis dan strategis akibat pergolakan di...

Anggaran BRIN

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026 Kembali Dibuka

Editor
30 Juni 2026

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, pendaftaran pada 30 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan fokus memperkuat pengembangan talenta di...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Mutiara Selatan, Operasional Tembus 50 Tahun

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – KA Mutiara Selatan relasi Bandung–Surabaya Gubeng, menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatat sebanyak 185.808 pelanggan (pulang-pergi)...

Terminal Kijing Pelindo di Kalimantan Barat/(Foto: Dok. Pelindo)

Terminal Kijing Ekspor Perdana, Lepas 180 Kontainer Hasil Bumi

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, MEMPAWAH – Terminal Kijing Pelindo Kalimantan Barat resmi melepas ekspor perdana (maiden voyage) menggunakan kapal milik PT Pulau Laut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.