• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

Editor
Jumat, 09 Oktober 2026 - 10:24
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (berbicara) di Kompleks DPR.(Foto: Humas Kementerian UMKM)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (berbicara) di Kompleks DPR.(Foto: Humas Kementerian UMKM)

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol) sebagai langkah memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi jutaan pengemudi dan pengusaha UMKM yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

RelatedPosts

bank bjb Perluas Akses Kredit Perumahan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Harga Emas Jum’at 9/10/2026 Antam Rp 2.572.000 Per Gram

Pariwisata Indonesia Tunjukkan Ketahanan di Tengah Dunia yang Bergejolak

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Menteri UMKM Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10) melalui keterangan resmi.

Pengaturannya tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital, termasuk bagi jutaan pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform untuk menjangkau konsumen.

Maman menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai status pengemudi ojol sebagai mitra, sejalan dengan aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi.

Kepastian status kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan yang dapat diperoleh para pihak.

Selain itu, cakupan regulasi diperluas hingga layanan pengantaran barang dan makanan dengan mempertimbangkan besarnya keterlibatan pengusaha UMKM dalam ekosistem platform digital.

Saat ini, terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Keberadaan layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai penting yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Maman, pengaturan ekosistem yang lebih menyeluruh diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pengemudi, pengusaha UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” katanya.

Maman menegaskan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kepastian ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran di kalangan mitra pengemudi.

Ia memastikan pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif dan selaras dengan kewenangan masing-masing kementerian.

Satgas tersebut akan diketuai oleh Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembentukan Satgas diharapkan dapat memastikan seluruh ketentuan dalam Perpres diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang saling mendukung, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi dan kepentingan ekonomi pengemudi.

“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan perusahaan aplikasi.

Nezar menekankan bahwa aspek akuntabilitas menjadi salah satu perhatian pemerintah agar pengemudi memiliki kejelasan mengenai komponen biaya dan mekanisme penentuan pendapatan dari layanan yang diberikan.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.

Tags: Ojolumkm

Related Posts

bank bjb bersama pihak-pihak terkait dalam Sosialisasi Kredit Program Perumahan dan Rumah Subsidi yang berlangsung di Aula Oman Syahroni, Perkantoran Pemda Kabupaten Subang, Jalan Dewi Sartika No. 2, Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Perluas Akses Kredit Perumahan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Editor
9 Oktober 2026

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 9/10/2026 Antam Rp 2.572.000 Per Gram

Editor
9 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 9/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.572.000 per gram...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana didampingi Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, saat menyampaikan Laporan Bulanan Kinerja Kementerian Pariwisata di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (8/10/2026).(Foto: Dok. Humas Kemenpar)

Pariwisata Indonesia Tunjukkan Ketahanan di Tengah Dunia yang Bergejolak

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Pariwisata Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah dinamika geopolitik global, termasuk ketegangan di kawasan Timur Tengah, dengan kunjungan wisatawan...

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji.(Foto: Humas Kemenperin)

Menperin Sarmuji: Industri Harus Pasok PDB Hingga 25 Persen

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA – Menperin atau Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan industri manufaktur harus kembali menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ia...

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji (tengah) beserta jajaran meninjau Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin di Jakarta, Kamis (8/10). Menperin meminta layanan publik Kemenperin dipercepat, termasuk dengan menambah Hari Pelayanan Publik dari sekali menjadi dua kali seminggu.(Foto: Humas Kemenperin)

Menperin Sarmuji Minta Hari Pelayanan Publik Jadi Dua Kali Seminggu, Kenapa?

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji meminta layanan publik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipercepat, termasuk dengan menambah Hari Pelayanan Publik...

Menteri Perdagangan Budi Santoso beserta jajaran pada pembukaan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi Kamis, (8/10) di Jakarta.(Foto: Humas Kemendag)

Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komiditi, Mendag: Jadilah Nasabah Cerdas

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong masyarakat untuk menjadi nasabah cerdas (smart traders) yang melek digital di bidang perdagangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.