• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Gubernur Dedi Larang Minta Sumbangan di Jalan, Ini Sikap Pengasuh Ponpes

Editor
Kamis, 17 April 2025 - 08:04
Sumbangan di jalan

Ilustrasi pemungut sumbangan di jalan

Dulu saat pembangunan masjid, setahun bisa terkumpul Rp 1 miliar dari nyeser (meminta sumbangan di jalan.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Pemrov Jabar melarang aktivitas meminta-minta sumbangan di jalan raya. Pasalnya, aktivitas itu bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas.

RelatedPosts

Temuan Limbah Medis di Pinggir Jalan KBB, Pemkot: Bukan dari Kota Bandung

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Kamis 5/3/2026 Rp 3.049.000 Per Gram

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

Larangan meminta sumbangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyampaikan, kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (14/4/2025). “Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, aktivitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid/pesantren selama ini ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu. Hingga Rabu (16/4/2025), aktivitas meminta sumbangan itu di antaranya masih ditemukan di Desa/Kecamatan Widasari.

Menanggapi adanya surat edaran gubernur, Pengasuh Pondok Pesantren Al Ma’shumy Desa Widasari, H Sufyan, menyatakan siap mematuhi ketentuan tersebut. Selama ini, pihaknya aktif menggalang dana di ruas jalan raya Widasari untuk pembangunan pesantren tersebut.

Sufyan mengatakan, sebelumnya sudah mengantongi izin dari pemerintah desa setempat maupun kepolisian untuk melakukan penggalangan dana di jalan raya. Namun, jika kini gubernur melarangnya, maka pihaknya akan mematuhi.

“Kalau sudah dilarang dari surat pak gubernur, ya sudah, jangan dipaksa, kita ikuti aturan,” kata Sufyan.

Sufyan menyebutkan, selama ini, uang yang diperoleh dari penggalangan dana di jalan raya rata-rata mencapai Rp 300 ribu per hari. Uang itu merupakan pemasukan ‘bersih’ setelah dipotong untuk membayar pekerja yang menggalang dana.

Ada empat orang yang bekerja bergantian setiap hari dengan upah Rp 80 ribu per orang. Mereka menggalang dana setiap hari mulai pukul 07.00 – 16.00 WIB, dikurangi istirahat di saat memasuki waktu sholat.

Uang hasil penggalangan dana itu selanjutnya digunakan untuk membangun Pondok Pesantren Al Ma’shumy, yang saat ini masih dalam tahap pondasi. Sebelumnya, aktivitas penggalangan dana juga dilakukan untuk membangun masjid, yang kini berdiri megah, tak jauh dari lokasi pesantren tersebut.

“Dulu saat pembangunan masjid, setahun bisa terkumpul Rp 1 miliar dari nyeser (meminta sumbangan di jalan),” ujar Sufyan.

Sufyan mengatakan, saat pembangunan masjid beberapa tahun lalu, upaya meminta bantuan dana dari pemerintah sudah dilakukan. Meski sudah menempuh proses yang rumit, namun hasilnya tetap nihil.

Untuk itulah, akhirnya diputuskan untuk menggalang dana di jalan raya. Masjid pun kini sudah berdiri dengan megah.

Berkaca dari pengalaman itu, Sufyan pun enggan untuk kembali meminta bantuan dari pemerintah guna membangun pesantrennya. Ia memutuskan kembali menggalang dana di jalan raya. (yul)

Tags: edaran gubernurkeselamatan lalu lintaslarangan minta sumbangansumbangan di jalan

Related Posts

Penanganan limbah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Temuan Limbah Medis di Pinggir Jalan KBB, Pemkot: Bukan dari Kota Bandung

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Aparat kepolisian menyelidiki pembuangan limbah medis yang menutup akses jalan warga di Kampung Cileunca, Desa Tenjolaut, Kecamatan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Kamis 5/3/2026 Rp 3.049.000 Per Gram

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Kamis 5/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.049.000 per gram sebelum...

MH (22), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri, Mohammad Afzal (56), dan Firza Afzal (47), WNA asal Pakistan.(Foto:Istimewa).

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA)...

Turis asing,otp kereta api.wisatawan mancanegara

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal tahun. PT Kereta Api Indonesia...

Kapal bersandar di pelabuhan.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2 juta penumpang selama masa Angkutan...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP Santo Yusup Sulaksana, Kota Bandung,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.