• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Gubernur Dedi Larang Minta Sumbangan di Jalan, Ini Sikap Pengasuh Ponpes

Editor
Kamis, 17 April 2025 - 08:04
Sumbangan di jalan

Ilustrasi pemungut sumbangan di jalan

Dulu saat pembangunan masjid, setahun bisa terkumpul Rp 1 miliar dari nyeser (meminta sumbangan di jalan.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Pemrov Jabar melarang aktivitas meminta-minta sumbangan di jalan raya. Pasalnya, aktivitas itu bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas.

RelatedPosts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Larangan meminta sumbangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyampaikan, kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (14/4/2025). “Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, aktivitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid/pesantren selama ini ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu. Hingga Rabu (16/4/2025), aktivitas meminta sumbangan itu di antaranya masih ditemukan di Desa/Kecamatan Widasari.

Menanggapi adanya surat edaran gubernur, Pengasuh Pondok Pesantren Al Ma’shumy Desa Widasari, H Sufyan, menyatakan siap mematuhi ketentuan tersebut. Selama ini, pihaknya aktif menggalang dana di ruas jalan raya Widasari untuk pembangunan pesantren tersebut.

Sufyan mengatakan, sebelumnya sudah mengantongi izin dari pemerintah desa setempat maupun kepolisian untuk melakukan penggalangan dana di jalan raya. Namun, jika kini gubernur melarangnya, maka pihaknya akan mematuhi.

“Kalau sudah dilarang dari surat pak gubernur, ya sudah, jangan dipaksa, kita ikuti aturan,” kata Sufyan.

Sufyan menyebutkan, selama ini, uang yang diperoleh dari penggalangan dana di jalan raya rata-rata mencapai Rp 300 ribu per hari. Uang itu merupakan pemasukan ‘bersih’ setelah dipotong untuk membayar pekerja yang menggalang dana.

Ada empat orang yang bekerja bergantian setiap hari dengan upah Rp 80 ribu per orang. Mereka menggalang dana setiap hari mulai pukul 07.00 – 16.00 WIB, dikurangi istirahat di saat memasuki waktu sholat.

Uang hasil penggalangan dana itu selanjutnya digunakan untuk membangun Pondok Pesantren Al Ma’shumy, yang saat ini masih dalam tahap pondasi. Sebelumnya, aktivitas penggalangan dana juga dilakukan untuk membangun masjid, yang kini berdiri megah, tak jauh dari lokasi pesantren tersebut.

“Dulu saat pembangunan masjid, setahun bisa terkumpul Rp 1 miliar dari nyeser (meminta sumbangan di jalan),” ujar Sufyan.

Sufyan mengatakan, saat pembangunan masjid beberapa tahun lalu, upaya meminta bantuan dana dari pemerintah sudah dilakukan. Meski sudah menempuh proses yang rumit, namun hasilnya tetap nihil.

Untuk itulah, akhirnya diputuskan untuk menggalang dana di jalan raya. Masjid pun kini sudah berdiri dengan megah.

Berkaca dari pengalaman itu, Sufyan pun enggan untuk kembali meminta bantuan dari pemerintah guna membangun pesantrennya. Ia memutuskan kembali menggalang dana di jalan raya. (yul)

Tags: edaran gubernurkeselamatan lalu lintaslarangan minta sumbangansumbangan di jalan

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang digelar di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat