BANDUNG – Viral di media sosial, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban bully, atau aksi perundungan. Polisi yang langsung turun tangan, telah mengamankan para pelaku, dan lima orang anak masih di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka anak harus berhadapan dengan hukum (ABH).
Korban bully, atau aksi perundungan menimpa siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 53 Kota Bandung, berinisial R. Siswa SMP berusia 15 tahun tersebut, dikeroyok teman-teman sekolah dan mainnya, hingga videonya viral di media sosial.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Antapani, langsung turun tangang mengusut kejadian viral di media sosial tersebut. Tidak butuh waktu lama, tujuh terduga pelaku perundungan diamankan.
“Terkait video viral kasus perundungan siswa SMP, kami sudah amankan tujuh orang. Lima orang sudah kami tetapkan sebagai ABH, atau anak masih di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, Jum’at (22/02/2025) malam.
Abdul Rahman mengatakan, kelima anak yang ditetapkan sebagai anak harus berhadapan dengan hukum (ABH), yakni berinisial EV, 15 tahun, MF, 15 tahun, MA, 15 tahun, AP, 15 tahun, dan AR, 13 tahun. Kelima anak masih di bawah umur sebagai teman SMP (sekolah), dan main korban tersebut, tidak dilakukan penahanan.
Aksi perundungan dengan melakukan pengeroyokan terhadap korban, terjadi di sebuah lapangan kosong di Jalan Pasempar, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, pada 16 Desember 2024. Kejadiannya baru diketahui setelah rekaman video kejadiannya diunggah ke media sosial dan viral, pada Rabu, 19 Februari 2025.
“Kasusnya bermula saat korbab meminjam sepeda motor milik salah seorang pelaku inisial MF, teman sekolahnya. Saat dikembalikan, sepeda motor rusak pada bagian step belakang. Pelaku kemudian mengajak teman-temannya untuk membully dan mengeroyok korban,” kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman mengungkapkan, telah mengamankan barang bukti video rekaman kejadian yang viral di media sosial, pisau dapur yang dibawa pelaku saat kejadian, pakaian, dan telah melakukan visum terhadap korban. Proses hukum para pelaku yang tidak dilakukan penahanan, akan tetap berlanjut melalui mekanisme peradilan anak.
“Para pelaku ABH tidak ditahan, dan prosesnya tetap akan dilanjut. Korban dan saksi-saksi sudah diperiksa hingga para pelaku ditetapkan sebagai ABH, yang akan diproses melalui sistem peradilan anak,” ungkap Abdul Rahman.
Abdul Rahman menjelaskan, kasus perundungan tersebut, sebelumnya tidak pernah diketahui pihak sekolah dan keluarga. Tidak ada upaya pertemuan maupun musyawarah, hingga akhirnya diketahui setelah videonya diunggah dan viral di media sosial dan aplikasi perpesanan Whatsapp.(chd).